Sabtu, 23 November 2024

13 Pasangan Terjaring Razia Malam Valentine di Hotel Mojokerto, Ada yang Masih Pelajar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sebanyak 13 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Mojokerto di malam Valentine, Senin (14/2/2022). Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Foto: Fuad Maja FM via redaksi

Sebanyak 13 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Mojokerto di sejumlah homestay dan kamar hotel pada Senin (14/2/2022) malam saat malam Valentine.

Penyisiran diawali dari sebuah hotel di Jalan Bypass. Di sini, empat pasangan bukan suami istri digaruk lantaran berada dalam satu kamar.

Kemudian petugas bergerak ke homestay di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, petugas mengamankan pasangan-pasangan muda mudi. Mereka kedapatan berdua-duaan dalam kamar saat petugas datang.

Bahkan salah satu perempuan yang kedapatan bersama pasangannya menangis histeris lantaran sempat tidak berkenan dibawa ke kantor Satpol PP.

Penyisiran kembali dilakukan. Petugas mengamankan lima pasang di sebuah homestay Jalan Empunala, dan satu pasang di Jalan Benteng Pancasila. Seluruhnya lantas langsung diangkut ke Kantor Satpol PP untuk didata.

Heryana Dodik Murtono Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, mengatakan, razia tersebut merupakan monitoring rutin yang digelar dengan bertepatan dengan hari Valentine.

Alhasil, dari sejumlah lokasi homestay dan kamar hotel petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 pasangan yang bukan berstatus bukan suami istri. Bahkan tiga di antaranya masih berstatus usia pelajar.

“Dari 5 lokasi tersebut, kita mendapati 13 pasangan dalam satu kamar, dan dari data sementara kira-kira ada tiga yang berusia pelajar,” ungkapnya seperti dilaporkan Fuad, reporter Maja FM, Selasa (15/2/2022).

Sebanyak 13 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Mojokerto di malam Valentine, Senin (14/2/2022). Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Foto: Fuad Maja FM via redaksi

Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Jika diketahui kembali terjaring razia, lanjut Dodik, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat. Sementara untuk seorang laki-laki yang sedang menunggu pasangannya lewat aplikasi pesan, juga diperiksa.

“Kita lakukan pembinaan dan pendataan. Mereka sudah tercatat namanya, apabila nanti ketahuan melanggar seperti ini lagi akan ada sanksi yang lebih berat. Sedang kita dalami. Apakah itu disebut prostitusi online atau tidak? Kalau prostitusi online, di Perda dan Perwali kan tidak mengatur maka akan kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Tigabelas pasangan ini diamankan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021.

“Sementara untuk homestay dan hotel yang memasukkan pasangan bukan suami istri nanti akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.(fad/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs