Sabtu, 23 November 2024

YLKI: Regulasi OJK yang Kurang Kuat Berbuntut Maraknya Praktik Pinjol Ilegal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.
Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sejak tahun 2018 pengaduan tentang pinjaman online (pinjol) ilegal selalu masuk ke lima besar pengaduan. Bahkan dari tahun 2019 hingga 2020 masuk ke dalam tiga besar pengaduan terbanyak oleh masyarakat.
Rio Priambodo Staf Bidang Pengaduan Hukum YLKI mengatakan, sebelumnya pihak YLKI menilai masalah ini secara kasuistik. Namun seiring berkembangnya kasus, akhirnya menjadi permasalahan yang sistematik.
“Data yang kami dapatkan secara nasional dan hampir setiap hari email yang masuk terkait pengaduan pinjol. Apalagi saat pandemi kasus yang tercatat cukup tinggi,” kata Rio kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Ia menilai, semakin maraknya fenomena pinjol akibat belum adanya regulasi yang kuat dari hulu ke hilir, alhasil pelaku masih memiliki celah untuk melanggengkan aksinya.
“Permasalahan regulasi pernah kita sampaikan ke OJK saat rapat bersama, meskipun ada Peraturan Nomor 77 /POJK.01/2016. Tapi pada tahun 2018, 2019, dan 2020 masih banyak pengaduan artinya regulasi belum efektif,” jelasnya.
Buntut dari regulasi yang tidak efektif itu, menurut Rio, akhirnya membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya seperti penagihan yang tidak wajar mulai dari teror, pelecehan, bunga tinggi hingga membuat peminjam stres dan beberapa di antaranya bunuh diri.
“Jika kita melihat di Eropa mereka memiliki UU Data Pribadi, mereka bisa mengatur dari bagaimana cara mengambil suatu data dan bahkan pertanggung jawaban jika data sampai bocor,” imbuhnya.
Sedangkan menurut Rio, di Indonesia sendiri masih ada peraturan yang tercecer.
Pada tahun 2018, Rio dan pihaknya pernah menyampaikan data-data pengaduan dari YLKI kepada asosiasi pinjaman online AFPI yang bertujuan untuk mengkaji regulasinya.
“Kita lakukan kajian, kajian tidak secara kasuistik lagi namun sistematik dan usulan solusi tidak dari rekomendasi kami saja namun semua yang terlibat agar nantinya bisa jadi regulasi yang bisa mengakomodasi,” kata Rio.
Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, ia masih menyadari fakta bahwa praktik pinjol ilegal yang mengintimidasi tak kunjung surut.
Menurutnya, permasalahan utama ada dua hal, yakni implementasi regulasi dan implementasi pengawasan. Karena meski sudah banyak pinjol ilegal yang diblokir, praktiknya tetap banyak ditemukan di masyarakat.
Rio berharap kepada OJK untuk menelusuri secara kompleks, misalnya melalui bank untuk ditelusuri jejak pengiriman agar diketahui siapa penyuntik dana dalam bisnis pinjol ilegal ini.
“Jadi yang ditangkap bukan hilirnya saja namun juga hulunya, siapa orang dibalik penyedia dana sebesar itu untuk menjalankan bisnis ini, secara hukum harus keras agar ekosistem dari praktik ini bisa berhenti,” tegas Rio.
Rio memberikan saran kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan secara pribadi agar bisa menghindari dan memilah peminjaman online yang secara resmi dan terdaftar di OJK.
“Di blog OJK itu banyak fintech yang legal untuk dipelajari, juga sering-sering membaca peraturan fintech seperti suku bunga, perjanjiannya, penagihannya dan jangan melihat dari sisi kemudahan saja,” jelas Rio.(wld/tin/ipg)
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs