Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan di seluruh dunia, setiap 31 Mei diperingati sebagai World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Se Dunia (HTTS).
Kata Tulus, YLKI mencatat ada beberapa hal krusial terkait HTTS 2021 dengan kondisi pandemi Covid-19, yang hingga kini belum mereda, belum bisa dikendalikan dengan optimal.
Menurut Tulus, sesungguhnya, Indonesia bukan hanya terkepung oleh pandemi Covid-19, tetapi juga terkepung oleh pandemi atau wabah rokok.
“Pasalnya, saat ini lebih dari 35 persen masyarakat Indonesia adalah perokok aktif. Dan lebih dari 70 persen berstatus sebagai perokok pasif. Tingkat pertumbuhan perokok anak juga sangat signifikan, lebih dari 8,9 persen. Tercepat di dunia! Dan sejak 1997, WHO telah menyatakan bahwa konsumsi tembakau/rokok sebagai pandemi global,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (31/5/2021)
Kata dia, tingginya konsumsi rokok juga menjadi trigger (pemicu) pada tingginya penyebaran dan penularan Covid-19.
“Covid-19, gangguan utama pada perokok aktif adalah pada saluran pernafasan. Akibatnya, seorang perokok aktif menjadi lebih potensial terpapar Covid-19,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu, lanjut Tulus, merujuk pada hasil survei Komnas Pengendalian Tembakau, bahwa sebanyak 64,5 persen responden percaya bahwa seorang perokok lebih rentan untuk terpapar Covid-19.
Tetapi, anehnya, hampir 50 persen responden tetap nekat aktif merokok selama pandemi ini. Ini jelas fenomena yang sangat anomali, baik dari sisi kesehatan, dan juga sisi ekonomi. Selama pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat terpukul (menurun), tetapi mereka tetap mengalokasikan pendapatannya untuk konsumsi rokok.
“Padahal, seharusnya di tengah pandemi Covid-19, masyarakat menurunkan/mengurangi atau bahkan berhenti merokok, dan mengutamakan untuk alokasi komoditas yang esensial, seperti kebutuhan pangan dan kesehatan,” kata Tulus.
Oleh karena itu, Tulus menyarankan, seharusnya pemerintah menjadikan wabah Covid-19 sebagai upaya untuk lebih serius mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat.
“Jadikan wabah Covid-19 sebagai golden moment (momen penting) untuk mewujudkan pola hidup sehat, terbebas dari wabah Covid-19 dan terbebas dari bahaya rokok,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal itu, kata Tulus, seharusnya Budi Gunawan Sadikin Menkes bahkan Joko Widodo Presiden tidak ragu-ragu untuk mengamandemen PP 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif pada Kesehatan.
Sebab PP 109/2012 saat ini secara substansi sudah sangat jadul, sangat tertinggal, sehingga tidak efektif untuk melindungi masyarakat. Tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Kita berharap Menkes mempunyai legasi yang monumental, yaitu mengamandemen PP 109/2012, demi terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih hakiki,” pungkas Tulus.(faz/frh/rst)