Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya. Aplikasi ini mempermudah penguruaan surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan bagi warga Surabaya.
Suharto Wardoyo Kepala Dinas Sosial Surabaya mengatakan, bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan SKM non kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor Kelurahan.
Cukup mengurus secara online melalui https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.
Dia menjelaskan, untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan KK untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM.
“Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta untuk mengunggah surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database. Setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga. Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data.
Proses verifikasi data sendiri, kata Suharto, berlangsung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan. Jika termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa diterbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF.
Adapun jenis SKM non kesehatan, yang bisa diajukan antara lain SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.
Sementara untuk SKM Kesehatan, sudah tercover semua dengan rumah sakit dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerja sama dengan Dinkes Surabaya. (ton/den)