Warga di dua Kelurahan, Kelurahan Mojo dan Kelurahan Pakis, yang menerima bantuan sosial tunai (BST) pada Rabu (13/1/2021) di Kantor Pos Surabaya wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Karena situasi dan kondisi pandemi sekaligus juga kepatuhan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain itu kewajiban protokol kesehatan wajib dijalankan karena tidak menutup kemungkinan terjadi antrean atau kerumunan di lokasi, ” terang Jumadi Wakil Kepala Kantor Pos Surabaya.
Sejak menjelang pukul 6.00 pagi warga masyarakat keluarga penerima manfaat yang tercatat sebagai penerima BST sudah datang di kantor pos di kawasan jalan Kebonrojo tersebut.
Antrean dan jarak yang sudah ditentukan juga harus dipatuhi agar pelaksanaan pembagian BST lebih lancar. Petugas keamanan ikut membantu memperlancar antrean dengan membagi warga yang datang pada antrean Kelurahan Mojo dan Kelurahan Pakis.
“Guna memperlancar antrean, kami sejak awal sudah mengimbau masyarakat agar melengkapi surat dari RT RW dengan identitas yang masih berlaku. KTP, KK boleh dipakai. Dengan kelengkapan itu akan mempermudah petugas melayani. Termasuk harus patuh protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, ” tambah Jumadi.
Sampai menjelang pukul 11.00, antrean tertib memudahkan petugas melakukan pengecekan identitas masing-masing penerima BST. Berulang-ulang petugas Kantor Pos Surabaya mengingatkan warga agar tetap jaga jarak dan tidak berkerumun.
Sebelumnya, pada hari Selasa (12/1/2021) lebih dari 9.000 warga 3 kelurahan, masing-masing Kelurahan Bulak Banteng, Kelurahan Wono Kusumo, dan Kelurahan Jepara melakukan pengambilan BST di Kantor Pos Surabaya.(tok/dfn/ipg)