Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB kini diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Ini dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
“Saya sampaikan ke teman-teman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (penerapan prokes) di sana, bukan untuk membubarkan,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Meski demikian, Eri Cahyadi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jangan sampai, dengan diberlakukannya pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, masyarakat hanyut dalam euforia.
“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga,” imbaunya.
Oleh sebab itu, Eri memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes. Namun, ia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatan yang humanis.
“Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi,” tegasnya.
Kata Eri, ketika Senin (20/9/2021) malam ia melihat tempat makan di Jalan Mayjen Yono Soewoyo dan Jalan Lidah Wetan Surabaya ramai pengunjung, ia hanya meminta petugas untuk berjaga dan mengingatkan kepada penjual dan pembeli agar tetap mematuhi prokes.
“Petugas di sana fungsinya untuk menjaga dan menekankan prokes. Jangan sampai tiba-tiba tidak boleh jualan. Jangan diobrak terus. Asalkan, mereka berjualan sesuai dengan peraturan. Saya kembalikan ke warga, tolong dijaga dengan pakai masker dan taat prokes. Sudah waktunya ekonomi bangkit,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya melakukan beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM Jawa – Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. Di antaranya, ialah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
Kata Eri Cahyadi ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.(man/ipg)