Sutiaji Wali Kota Malang telah menginstruksikan kepada jajarannya yang ada di Kelurahan untuk bekerjasama dengan Puskesmas setempat agar meminimalisir warga yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Saya sudah menginstruksikan rumah yang terpaksa isolasi mandiri akan dipasang banner, rumah ini orang yang terpapar Covid-19. Biar orang yang di luar tidak bisa serta merta berdialog. Agar pengemudi ojek online yang nganter makanan bisa menjaga dirinya,” terang Sutiaji kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, pengenal semacam ini perlu diterapkan untuk membatasi aktivitas karena Virus Corona ini jenis penyakit yang menular. Selain itu agar masyarakat yang ada di sana mengetahui, dan bisa saling menjaga.
“Yang kedua, maksud saya ini memberikan punishment untuk orang yang ngotot isolasi mandiri. Padahal kami sudah menyiapkan Rumah Isolasi dan RS Lapangan yang tiap saat dipantau oleh paramedis. Jangan membiasakan isoman di rumah yang secara psikologis dan fisik ruangannya tidak terpenuhi. Secara fisik juga dia tidak bisa menguatkan imun, lebih baik berada di rumah isolasi,” imbuhnya.
Terkait PPKM Jilid III atau PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang berbasis pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT), Sutiaji mengatakan, Kota Malang sudah menerapkannya sejak bulan Juli 2020.
“Di Malang sejak Juli sudah ada PPKM mikro. Basicnya RT/RW, lebih melihat keluar masuknya orang. Maka sejak ada PPKM 3 ini saya juga berpikir ini kan apa yang sudah dilakukan oleh Kota Malang. Kami tidak ngikutin Instruksi Kemendagri secara menyeluruh, tapi kami tetap terapkan PPKM tahap 3 ini,” terang Sutiaji.
Meski pun saat ini di Kota Malang terdapat satu RW zona oranye, namun tidak menurunkan kewaspadaannya untuk menerapkan PPKM Mikro di 57 Kelurahan.(dfn/ipg)