Jumat, 22 November 2024

Vaksinasi Gotong Royong Individu Tidak Boleh Mengurangi Hak Rakyat Mendapatkan Vaksin Gratis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Vaksin Merah Putih. Foto: Ilustrasi

Puan Maharani Ketua DPR-RI mengatakan, Program Vaksinasi Gotong Royong yang dibuka untuk individu harus bisa mempercepat tercapainya target vaksinasi Penduduk Indonesia.

Menurut Puan, esensi dari program vaksinasi berbayar itu adalah gotong royong. Jadi, orang yang mampu secara ekonomi, membantu orang yang kekurangan supaya bisa mendapatkan vaksin.

Ketua DPR mengingatkan, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat mendapatkan vaksin gratis dari negara.

Karena, vaksin gratis adalah hak dasar warga negara atas pemenuhan kesehatan dalam kondisi ada wabah penyakit menular seperti sekarang.

“Mereka yang berlebih, membantu mereka yang kekurangan agar cepat divaksin. Itulah esensi gotong royong dalam Vaksinasi Gotong Royong. Vaksin gratis adalah hak dasar seluruh warga. Hak itu tidak boleh dihilangkan, bahkan dikurangi sedikit pun dengan adanya Vaksinasi Gotong Royong,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Maka dari itu, Puan meminta pemerintah membuat aturan main yang jelas tentang Vaksinasi Gotong Royong Individu.

Politisi PDI Perjuangan tersebut pun berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi secara masif, termasuk menjelaskan kepada publik vaksin yang dipakai bukan hibah dari negara lain, dan tidak menggunakan dana APBN.

Selain soal vaksinnya, Puan mengimbau pemerintah memastikan fasilitas dan tenaga kesehatan yang melayani vaksinasi berbayar tidak memakai sumber pendanaan negara atau hibah.

“Harus disampaikan terus menerus bahwa Vaksinasi Gotong Royong tidak pakai APBN, bukan pakai uang rakyat, dan bukan hasil hibah dari mana pun. Sehingga, tidak ada lagi tudingan-tudingan negara berbisnis di tengah penderitaan rakyat,” tegasnya.

Sekadar informasi, Program Vaksinasi Gotong Royong awalnya diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan itu, perusahaan atau badan usaha membeli Vaksin Covid-19 untuk program Vaksinasi Gotong Royong, lalu memberikan gratis kepada para pegawai dan keluarga pegawai.

Kemudian, Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10/2021

Dengan adanya perubahan Permenkes itu, Vaksinasi Gotong Royong bisa diakses individu/masyarakat umum yang sifatnya sukarela.

Masyarakat yang ingin ikut Vaksinasi Gotong Royong harus membayar maksimal Rp879.570 untuk mendapatkan dua kali suntikan. Rinciannya, Rp321.660 harga per dosis vaksin, plus biaya sekali penyuntikan Rp117.910.

Salah satu Vaksin Covid-19 yang dipakai dalam program Vaksinasi Gotong Royong adalah Vaksin Sinopharm.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs