Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan pembatasan kegiatan berskala besar atau PKBB, setelah 15 orang sivitas akademika dan pegawai di kampus setempat terkonfirmasi terpapar Covid-19. Bahkan satu orang di antaranya meninggal dunia.
“Berdasarkan data yang lapor ke Satuan Crisis Centre Unesa dan hasil tracing, sampai saat ini ada 15 orang yang terkonfirmasi Covid-19, satu orang di antaranya meninggal dunia. Kami saat ini masih melakukan tracing,” ujar Vinda Maya Setianingrum Kepala Humas Unesa di Surabaya, dilansir Antara, Sabtu (2/1/2021).
Vinda mengungkapkan kasus Covid-19 di kampus tersebut meningkat pada Desember 2020.
“Sejak dua minggu terakhir Desember 2020 ada sekitar 15 yang positif. Bahkan, ada klaster keluarga. Ada dosen positif, kemudian anak dan istri positif,” katanya.
Para sivitas akademika yang dinyatakan positif ini sebagian rawat inap, ada juga yang isolasi mandiri di rumah atau hotel dengan penanganan pemerintah kabupaten daerah setempat.
“Untuk itu diterapkan PKBB di lingkungan kampus Unesa, baik di Lidah Wetan maupun Ketintang selama dua minggu pada 4 Januari hingga 15 Januari 2021,” katanya.
Vinda menjelaskan kebijakan PKBB tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar di Unesa.
Surat edaran itu menyebutkan selama masa PKBB sistem kerja diganti menjadi work from home (WFH) atau kerja dari rumah dan work from office (WFO) atau kerja dari kantor.
Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket.
“Selain itu, jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25 persen dari total pegawai di unit kerja dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.
Kemudian, petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan menggunakan media digital.
Kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan lebih dari lima orang dilakukan secara daring.
“Bagi yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing,” katanya. (ant/ang)