Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) bersama para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia membahas persiapan pembelajaran atau pertemuan tatap muka terbatas dalam Focus Group Discussion di UNESA pada Minggu, (19/9/21).
Dikutip dari siaran pers Humas Unesa, acara tersebut diinisiasi oleh UNESA dalam rangka menyamakan persepsi serta mematangkan rencana dan skema pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi.
Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada kesempatan itu mengatakan bahwa kampus bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka asal memenuhi SOP.
“Bagi kampus yang berada di daerah level satu bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka asal memenuhi SOP yang dipersyaratkan dan tentu wajib taat prokes,” kata Prof. Nizam.
Ia juga menegaskan, PTM harus dilakukan secara terbatas dan bertahap. Kampus bisa menggunakan skema perkuliahan penggabungan antara luring dan daring.
“Misalnya fakultas teknik yang berbasis praktek tentu butuh luring dengan pengaturan partisipasi sesuai SOP dan prokes,” ujarnya Prof. Nizam.
Pimpinan perguruan tinggi negeri yang hadir, sebagian besar mengatakan siap melaksanakan PTM dalam waktu dekat.
Bahkan beberapa ada yang sudah siap pada Senin, 20 September 2021. Masing-masing kampus punya skema yang tidak jauh berbeda, namun tetap mengacu pada SOP dan kebijakan prokes yang sama.
Prof. Dr. Nurhasan., M.Kes., Rektor UNESA sudah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Bertahap semester Gasal 2021/2022 pada Minggu, 19 September 2021.
Pria yang akrab disapa Cak Hasan itu menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dan bertahap (PTMTB) di UNESA dimulai pada Senin, 20 September 2021. PTMTB diselenggarakan oleh Prodi di bawah koordinasi jurusan dan fakultas.
PTMTB diadakan dalam skema hybrid, permulaan PTMTB di tiap prodi diserahkan kewenangannya kepada masing-masing fakultas atau program Vokasi dan Pascasarjana.
“Nanti tiap fakultas bisa mempertimbangkan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing,” kata Prof. Nurhasan.
Terkait pengaturan jadwal perkuliahan, penentuan mahasiswa, kapasitas mahasiswa dalam ruang, dosen pengajar, dan tenaga kependidikan yang bertugas juga diserahkan kepada masing-masing prodi.
“Prinsip utama pelaksanaan PTMTB adalah kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tindakan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tegas Nurhasan.
Bagi mahasiswa UNESA, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk ikut dalam pelaksanaan PTMTB diantaranya adalah.
(1) sehat dan tidak memiliki komorbid, (2) sudah mendapatkan vaksin minimal dosis satu, (3) berdomisili di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, (4) mendapat izin dari orang tua melalui surat resmi bagi mahasiswa diploma dan sarjana, dan surat pernyataan bagi mahasiswa program pascasarjana.
Sementara syarat bagi dosen dan tenaga kependidikan yaitu, (1) sehat dan tidak memiliki komorbid, (2) sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis satu.
Prof. Nurhasan juga menambahkan, semua syarat harus dipenuhi secara mutlak agar menjaga semua pihak tetap aman. “Saya tegaskan semuanya agar taat dan wajib prokes, itu tidak bisa ditawar,” tegas Nurhasan. (wld/iss)