Di tengah pandemi dan puasa, beberapa serikat pekerja tetap melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur pada Hari Buruh International 1 Mei atau May Day, Sabtu (1/5/2021).
Ratusan pekerja dari beberapa serikat buruh sudah memenuhi Jalan Dukuh Menanggal Selatan. Mereka antara lain dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Aksi berjalan damai dan kondusif, dengan masing-masing serikat buruh membatasi hanya 75 pekerja yang mengikuti aksi.
Menurut Choirul Anam, Korlap FSPMI, aksi ini harus digelar karena mereka menganggap arah kebijakan Ketenagakerjaan secara nasional maupun regional Jawa Timur, tidak berpihak kepada pekerja/buruh.
“Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cenderung mereduksi hak-hak pekerja,” ujar Choirul.
Dalam aksi damai kali ini serikat buruh membawa delapan tuntutan, yaitu:
- Menolak Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Menuntut Jaminan Pesangon.
- Menuntut Pengawas Ketenagakerjaan untuk membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan.
- Menuntut Pengawas Ketenagakerjaan untuk Sistem Informasi Laporan Pelanggaran Hak Pekerja.
- Memberi sanksi pasa perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
- Memberi sanksi pasa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja kepada BPJS.
- Menuntut kepesertaan BPJS pekerja yang masih dalam proses PHK tetap diaktifkan.
- Menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten Mojokerto 2021.
Choirul mengatakan, sebelum aksi hari ini perwakilan buruh telah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 April 2021 untuk membahas tuntutan tersebut.
Kemudian dilanjutkan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 April 2021.
Dari hasil audiensi tersebut DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan buruh.
Dan hari ini mereka rencananya akan menyampaikan delapan tuntutan tersebut langsung kepada Gubernur Jawa Timur atau perwakilan.
Aksi ini juga menegaskan bahwa serikat buruh akan terus mengawal DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk benar-benar melaksanakan apa yang telah didiskusikan terkait delapan tuntutan pekerja tersebut. (ton/iss)