Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 ada di angka 37 poin dengan skala 0-100. Turun tiga poin dari tahun 2019. Penilaiannya, skor 0 berarti suatu negara sangat korup, dan skor 100 sangat bersih dari praktik korupsi.
Dengan penurunan tiga poin itu, Indonesia sekarang ada di urutan ke-102 dari total 180 negara yang diukur. Demikian data-data Transparency International Indonesia.
Danang Widoyoko Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia mengatakan, Revisi Undang-Undang KPK dan polemik alih status Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berpengaruh pada persepsi penanganan korupsi di Tanah Air.
Menurut Danang, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipakai oleh Pimpinan KPK sebagai alat menyingkirkan pegawai yang berintegritas, berdasarkan alasan subjektif, dan tidak transparan.
“Proses alih status pegawai yang berujung dengan pemecatan 51 pegawai KPK, kembali menunjukkan pemberantasan korupsi tidak jadi prioritas, dan bahkan diabaikan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin,” ujarnya dalam keterangan bersama Amnesty International Indonesia dan Greenpeace Indonesia secara virtual, Selasa (8/6/2021).
Sebelumnya, Presiden sering bilang sangat mendukung usaha-usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tapi faktanya, kata Danang, terjadi pelemahan KPK yang bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memastikan independensi dan efektivitas lembaga antikorupsi, seperti yang disyaratkan oleh Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), dan Prinsip-prinsip Jakarta untuk Lembaga Antikorupsi.
Sementara itu, Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai, pemecatan 51 Pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK telah melanggar hak-hak Pegawai KPK.
“Pemberhentian 51 pegawai KPK yang berpengalaman, berintegritas, dan berprestasi, akan melemahkan kinerja KPK. Sehingga, bisa berdampak pada pemenuhan hak-hak asasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” katanya.
Sekadar informasi, 51 pegawai dari 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan akan diberhentikan per tanggal 1 November 2021.
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, 51 Pegawai KPK yang akan dipecat mendapat nilai merah dari asesor sehingga dianggap tidak bisa dibina lagi.
Sedangkan 24 orang lainnya yang dinilai masih bisa dibina, mendapat kesempatan tes ulang, dengan syarat wajib mengikuti pelatihan bela negara.(rid/dfn)