Jumat, 22 November 2024

Tidak Hanya Fisik, Jurnalis Tempo yang Dianiaya Juga Terdampak Secara Psikologis

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Nurhadi Jurnalis Tempo harus menjalani visum setelah proses BAP penganiayaan terhadap dirinya, di RS Bhayangkara Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Setelah kurang lebih 2 jam menjalani proses pencatatan berita acara pemeriksaan (BAP) di SPKT Polda Jatim, Nurhadi Jurnalis Tempo yang mengalami penganiayaan oleh oknum diduga polisi menjalani visum.

Visum yang akan menjadi salah satu alat bukti penganiyaan itu dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Minggu (28/3/2021) sore.

Tidak hanya secara fisik, penganiyaan terhadap jurnalis yang akrab disapa Hadi itu juga berdampak secara psikologis. Dampak psikologis seperti ketakutan dan kecemasan juga dialami keluarganya.

“Tidak hanya secara fisik. Dia mengalami luka di bibir dan bagian mata. Tapi secara psikologis juga terdampak. Begitu juga keluarganya,” kata Eben Haezer Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya.

Eben mendampingi Nurhadi dalam mengambil langkah hukum atas penganiayaan yang dialami bersama sejumlah organisasi lain dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Fatkhul Khoir mewakili KontraS Surabaya yang juga turut mendampingi mengatakan, setelah pelaporan di Mapolda Jatim ini, Aliansi akan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Karena ada dugaan, pelaku penganiayaan ini anggota kepolisian. Bersamaan itu kami juga akan menemui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar Mas Nurhadi dapat perlindungan,” ujarnya.

Beryl Cholif Ar Rahman salah satu kuasa hukum Nurhadi menambahkan, dia berharap dengan adanya proses hukum dan tindak tegas terhadap pelaku penganiayaan Nurhadi, pers bisa menjalankan profesinya dengan aman.

“Karena pers merupakan bagian dari Pilar Demokrasi yang harus dijaga kebebasannya. Jadi, kami harap adanya tindak tegas ini bisa membuat perisitiwa ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya terjadi Sabtu (27/3/2021) malam. Saat itu dia sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.

Hadi mendapat tugas meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji Mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan terkait status tersangka kasus suap pajak yang sudah dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menjalankan tugas itu, Nurhadi melakukan peliputan ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya.

Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan itu.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, serta dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, oknum yang di antaranya diduga polisi itu menahan Hadi selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Sebelumnya, Wahyu Dhyatmika Pemimpin Redaksi Majalah Tempo meminta Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Kapolda Jatim menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap Nurhadi.

Dia minta Kapolda memeriksa semua anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, dia menuntut pelaku dibawa ke meja hijau. Supaya pelaku menerima hukuman setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya, Redaksi Majalah Tempo juga meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan jajarannya memproses para pelaku secara disiplin profesi.

Wahyu sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo juga meminta Polri memastikan bahwa kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Menurutnya, apa yang dialami Hadi adalah serangan terhadap kebebasan pers. Tindakan itu melanggar KUHP serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs