Jumat, 22 November 2024

Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Surabaya, Kementerian ATR Berhati-hati Tangani Surat Ijo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Surat Izin pemakaian tanah jangka menengah yang dikenal dengan sebutan Surat Ijo. Foto: Antara

Ratmono Ahli Utama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, Surat Ijo Surabaya sudah terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya sehingga Kementerian ATR berhati-hati dalam bertindak.

“Meskipun ini urusan pertanahan, Kementerian ATR berhati-hati karena menyangkut aset,” kata Ratmono dalam sebuah diskusi yang digelar daring, Rabu (13/10/2021).

Dalam istilah pertanahan, Surat Ijo merupakan aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan sebagai lahan bangunan atau rumah warga maupun lahan usaha lainnya, di mana penggunanya harus membayar retribusi kepada pemerintah.

Ratmono kemudian menjelaskan sebagai barang milik negara, persoalan sengketa aset pemerintah dan segala kebijakannya dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Ratmono, upaya penyelesaian sengketa ini sudah banyak dilakukan, mulai dari langkah Pemkot Surabaya yang berkirim surat kepada BPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, bahkan presiden.

“Semuanya memang tidak ada jawaban karena memang semuanya aset,” kata Ratmono dilaporkan Antara.

Dia berpendapat upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah sesuai aturan, bahkan hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan tidak ada hal yang bertentangan.

Ratmono menjelaskan, berdasarkan penelitian per 31 Desember 2015, penggunaan tanah dari Surat Ijo mencapai total sebanyak 8.319.081,62 meter persegi atau mencakup 46,811 persil. Penggunaan tersebut meliputi permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, pergudangan, perdagangan, perkantoran, tambak, perumahan, dan industri.

Dengan begitu, Ratmono menjelaskan, Pemkot dapat memberikan tanah-tanah tersebut kepada anggota masyarakat dengan hak tanah di atas hak pengolahan lahan milik Pemerintah Surabaya.

Selain itu, pilihan lainnya, tanah bisa pula dilepaskan kepada anggota masyarakat dengan pemberian ganti rugi kepada Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi yang diadakan bertepatan pula dengan Hari Agraria Nasional, Ratmono berharap penyelesaian Surat Ijo dapat dilakukan secara bersama-sama antar-kementerian terkait, bahkan bisa pula diadakan keputusan politis.

Dia menyimpulkan, bertepatan dengan momentum itu, penyelesaian surat ijo harus dilakukan secara integral, koordinatif, dan menjadi kebijakan nasional.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini merupakan tindak lanjut atas sengketa Surat Ijo Surabaya yang belum terselesaikan hingga saat ini. Dengan diadakannya diskusi, diharapkan masyarakat memperoleh hak mereka terhadap tanah, lahan, ataupun bangunan.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs