Tempat karaoke menjadi salah satu usaha rekreasi hiburan umum (RHU) yang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diwacanakan akan kembali dibuka, setelah satu tahun terpaksa tutup karena pandemi Covid-19.
Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Pemkot Surabaya untuk menggerakkan roda perekonomian di Surabaya dengan tetap memperhatikan prokes ketat.
Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga oleh pengelola usaha. “Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” katanya Kamis (25 /3/2021).
Berdasarkan SOP Satgas Covid-19 Surabaya yang nantinya akan diresmikan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, terdapat 27 aturan yang harus ditaati pengelola tempat karaoke, karyawan dan pengunjung. Dari puluhan prosedur tersebut, berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan.
Baik pegawai, karyawan, maupun pengunjung, wajib menunjukan hasil Swab PCR/Rapid Antigen/GeNose untuk memastikan kondisi secara real time.
Setiap konsumen yang akan berkunjung ke tempat karaoke harus mendaftarkan/reservasi dengan menyertakan data pribadi yang lengkap dan jelas (nama, alamat, domisili, dan NIK).
Selanjutnya, membatasi jumlah orang dalam ruang karaoke dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas dan/atau jaga jarak minimal 1 meter.
Pembersihan ruangan/room (disinfeksi) secara berkala harus dilakukan setiap pergantian tamu dan setiap 2 jam sekali apabila ruangan digunakan lebih dari 2 jam oleh pengunjung yang sama.
Hampir sama dengan bioskop, pengelola juga wajib melakukan perubahan ruangan untuk memastikan setiap ruangan mendapat sirkulasi udara yang baik. Apabila tidak memungkinkan, maka wajib memasang alat pemurni udara (air purifier).
Pengelola juga wajib mengganti cover microphone apabila pengunjung diperbolehkan untuk menggunakan mic dan melakukan pembersihan dengan disinfektan pada setiap pergantian pengguna.
Aturan ini juga mengharuskan pengelola menyediakan sarana pembayaran yang berbeda dari biasanya, yakni dengan menyediakan nampan/baki untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir. Untuk pembayaran secara online, pengelola juga harus menyediakan pemberian bukti pembayaran melalui email/secara online.
Pengelola tempat karaoke juga diharuskan mengatur akses keluar dan masuk yang terpisah untuk menghindari pengunjung berpapasan. Bilamana hanya ada satu akses, maka wajib ditempatkan petugas guna mengatur keluar dan masuk tamu.
Selain itu, memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, dengan adanya kebijakan pembukaan RHU, diharapkan kegiatan perekonomian tersebut dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.
Kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (25/3/2021), Irvan mengatakan masih belum mengetahui kapan pastinya aturan ini mulai diterapkan. Namun ia memastikan, Perwali akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Dimulainya kapan masih menunggu perubahan Perwali No.67 dicabut dan diganti. Perubahan Perwali ini sudah disampaikan, jadi kita tinggal menunggu minggu-minggu ini,” ujarnya.
Ketentuan operasional tempat karaoke baik bagi pengelola, karyawan, dan pengunjung bisa diunduh di sini. (tin/bid)