Pemerintah melalui TNI-Polri terus meningkatkan pelaksanaan kegiatan pelacakan untuk menekan laju penularan Covid-19. Polri mendukung pelaksanaan kegiatan pelacakan dengan menurunkan tenaga pelacak sedikitnya 61 ribu personel di seluruh Indonesia.
Seluruh tenaga pelacak itu telah melalui pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan terlebih dahulu agar memahami lebih mendalam kegiatan pelacakan khususnya pada kasus Covid-19.
“Tracer lapangan komposisinya yaitu 58.929 personel, sedangkan tracer digital sebanyak 2.228 personel,” ucap Irjen Polisi Imam Sugianto Asisten Operasi (Asops) Kapolri, dalam keterangan virtual, Senin (16/8/2021).
Keterlibatan Polri merupakan bentuk respons cepat dan komprehensif dalam melawan pandemi Covid-19 dengan menggelar Operasi Kontijensi dengan sandi Aman Nusa II.
Selain itu, Imam Sugianto mengatakan Polri terus menegakkan disiplin protokol kesehatan salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan terhadap pembatasan mobilitas.
Polri berupaya menyelenggarakan kegiatan penyekatan di 3.164 titik dengan jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 41.145 personel.
“Capaian hasil jumlah kendaraan yang telah diperiksa mulai dari awal bulan Juli lalu sampai saat ini ada 197.473 kendaraan. Sementara jumlah kendaraan yang kemudian diputar balik ada 48.619 kendaraan, sementara orang yang diperiksa sebanyak 1.167.286 orang,” lanjut Imam.
Asops Kapolri menambahkan, Polri juga melaksanakan operasi yustisi sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Sejak tanggal 3 sampai 14 Agustus, kami sudah melakukan kegiatan sebanyak 9.948.555 kegiatan dengan jumlah orang yang menjadi sasaran ada 11.862.443 orang,” ungkapnya.
Sampai sekarang, Polri sudah memberikan sanksi baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun sanksi sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan.
“Kami berikan sanksi teguran lisan sebanyak 9.937.939 orang dan teguran tertulis sebanyak 5.488 orang. Sementara sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang. Kemudian penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total denda sebanyak 51.439.316,” jelasnya.(rid/iss/den)