Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
APBN 2022 tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Pemerintah menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu), mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir pemerintah di rapat paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2021)
Kata Menkeu, upaya pemulihan terus dilakukan sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan mencapai 5,2 persen. Perkiraan ini dianggap cukup realistis mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian kinerja perekonomian ke depan.
Kinerja ekonomi 2022 mendatang diproyeksi akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan internasional.
Pemerintah mendukung pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada tahun 2022.
Pemerintah, kata dia, juga melanjutkan program perlindungan sosial dan penciptaan kesempatan kerja sehingga tingkat kemiskinan diharapkan dapat turun kembali pada kisaran 8,5-9 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, dan gini ratio atau rasio ketimpangan diharap turun jadi 0,376-0,378 persen.
Sementara itu, pemerintah menargetkan indeks pembangunan manusia akan meningkat di 73,41-73,46 persen.
Untuk menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun.
Dengan postur anggaran itu, pemerintah berharap defisit APBN pada 2022 bisa ditekan menjadi Rp868 triliun atau 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sri Mulyani yang mengatakan, postur APBN itu menunjukkan bahwa pemerintah secara bertahap berupaya menurunkan defisit APBN dari 6,14 persen pada 2020 menjadi 5,7 persen dari PDB pada 2021, dan untuk tahun depan menjadi 4,85 persen dari PDB.
“Ini menggambarkan upaya secara konsisten di dalam menjaga kesehatan APBN meskipun APBN menjadi garda terdepan dan bekerja luar biasa keras,” tegas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kerja sama segenap anggota DPR sehingga proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan RUU APBN 2022 diselesaikan dengan baik dan sesuai jadwal.
“Kita berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali. Kita akan terus mengupayakan ekonomi pulih dan kuat kembali. Kita akan berupaya agar APBN pulih dan sehat kembali,” pungkas Menkeu.(faz/tin/den)