Jumat, 22 November 2024

Tahun 2021, Jumlah Pelanggar Tilang di Surabaya Meningkat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Diluncurkan pada Selasa (23/3/2021), Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim untuk pengembangan ETLE atau sistem tilang elektrik. Foto: Anton suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (26/3/2021) menerima 3.404 berkas tilang, baik tilang konvensional maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejari Surabaya menjelaskan, pada awal adanya pandemi di Indonesia atau PSBB, jumlah berkas tilang yang masuk ke Kejari Surabaya dalam seminggu hanya sekitar 300an berkas. Namun pada 2021, tren pelanggaran tilang meningkat menjadi 2-3 ribuan berkas per minggu.

“Mulai 2021 ini trennya sudah mulai agak naik lagi jadi 2500-3000an berkas. Hari ini sudah 3404 berkas tilang secara keseluruhan baik itu tilang konvensional, ETLE atau penindakan dari Dishub yang muatan (kasus kendaraan ODO/Over dimension over load),” jelas Candra kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (26/3/2021) pagi.

Dari ribuan berkas tilang yang masuk di Kejari Surabaya, 20 di antaranya adalah berkas tilang elektronik atau ETLE. Seperti diketahui, sejak Selasa (23/3/2021) lalu sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sedangkan untuk Kota Surabaya sendiri sudah menerapkan ETLE sejak bulan Januari 2020. Sampai saat ini, ETLE terpasang di 39 titik di Surabaya.

Begini Alur Pembayaran Denda Jika Kena Tilang Eelektronik

Tilang elektronik adalah saat polisi melakukan penindakan pelanggaran berdasarkan rekaman kamera, lalu surat tilang dikirim ke rumah pelanggar untuk dikonfirmasi. Setelah dikonfirmasi, polisi akan memblokir STNK kendaraan dan pelanggar diminta untuk membayar denda agar blokir dapat dibuka.

Kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (26/3/2021), Candra menjelaskan, ada dua opsi cara pembayaran denda tilang elektronik. Pertama, pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan denda maksimal. Kedua, membayar denda setelah menunggu keputusan sidang.

Opsi pertama, pelanggar membayar denda maksimal melalui BRIVA. Setelah membayar denda, pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke polda untuk proses buka blokir. Jika sudah jatuh tempo sidang atau hari setelahnya, baru lah pelanggar kembali ke BRI dengan mengambil sisa kembalian dari denda maksimal setelah sidang putusan.

“Kalau memilih metode BRIVA, nanti bayar denda maksimal lalu ada bukti bayar struk dan bisa konfirmasi buka blokir ke polda. Lalu misal sidangnya tanggal 10, maka tanggal 10 atau setelahnya datang ke BRI untuk mengambil sisa kembalian,”

Opsi kedua, yakni menunggu putusan sidang dengan mengecek di website tilang.kejaksaan.go.id. Kalau sudah masuk jadwal sidang, pelanggar bisa mengecek website tersebut dan muncul besaran denda yang harus dibayar dan kode bayar.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai bank atau payment point yang tersedia. Jika sudah, pelanggar sudah tidak perlu lagi ke polda untuk buka blokir.

“Bedanya kalau opsi pertama bayar denda maksimal, kembaliannya belakangan. Atau opsi dua, menunggu tanggal sidang, tidak bayar denda maksimal tapi buka blokirnya menunggu,” kata Candra.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaunching atau meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk 12 Polda di Indonesia.

ETLE akan diberlakukan secara nasional diawali di 12 Polda diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa tengah, Pomda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.

Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, setelah 12 Polda, nantinya ETLE juga akan terus dikembangkan ke 34 provinsi sampai dengan kabupaten dan kota.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs