Jumat, 22 November 2024

Tahap 1 Hingga Tahap 11, Tetap Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Antrean KPM layanan BST di Kantor Pos Surabaya tetap wajibkan patuh protokol kesehatan. Foto: Totok suarasurabaya.net

Pelaksanaan layanan bantuan sosial tunai (BST) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang diselenggarakan di Kantor Pos Surabaya, mulai Tahap 1 sampai dengan Tahap 11, berjalan tanpa kendala berarti dan tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Jumadi Wakil Kepala Kantor Pos Surabaya, menyampaikan bahwa kendala berarti memang tidak terjadi selama pelaksanaan layanan pemberian BST di Kantor Pos Surabaya. Bahkan hingga Kamis (18/2/2021) di Tahap 11 layanan tetap berlangsung tertib dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Tahap 1 dimulai pada April 2020 yang lalu. Layanan BST dilaksanakan di Kantor Pos Surabaya memang mewajibkan mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker sampai dengan mencuci tangan dan menjaga jarak. Di awal memang sempat terjadi kerumunan dan antrian. Tapi langsung kami bubarkan. Dan kami wajibkan pada KPM yang akan menerima BST untuk tetap patuh protokol kesehatan,” terang Jumadi.

Bahkan secara tegas pihak Kantor Pos Surabaya sebagai penyelenggara layanan menegaskan bahwa mereka yang tidak mau patuh dan menolak melaksanakan protokol kesehatan langsung kami tolak. “Kami tidak akan layani. Kami wajibkan patuh protokol kesehatan,” tegas Jumadi.

Hingga Kamis (18/2/2021) layanan BST masih tetap dilakukan dan memasuki Tahap 11, dengan rincian total ada 236.116 KPM. “Dan dari catatan kami, sudah terealisasi sekitar 96,50% dari total jumlah penerima KPM,” tambah Jumadi.

Realisasi sekitar 96,50% tersebut berarti sudha memberikan layanan BST pada sekitar 227.855 KPM yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Surabaya. “Semuanya sesuai prosedur dan tetap patuh pada protokol kesehatan. Karena memang itu wajib. Ini masih pandemi,” tegas Jumadi.

Dengan persyaratan membawa undangan dari RT dan RW serta membawa identitas asli, tambah Jumadi setiap masyarakat atau KPM (Keuarga Penerima Manfaat) langsung mendapatkan layanan BST.(tok/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs