Jumat, 22 November 2024

Surat Edaran 22 Juli 2021, Pemerintah akan Monitor Isolasi Mandiri Masyarakat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
SE Monitoring Lokasi Isolasi Mandiri 22 Juli 2021 Foto: BKD Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4255/204.3/2021 tentang Monitoring Lokasi Isolasi Mandiri pada 22 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri dalam Negeri (inmendagri) sebelumnya terkait PPKM Darurat dan SE  tentang Pemeriksaan Covid-19 dan Vaksinasi.

“SE gubernur itu menindaklanjuti Inmendagri sebelumnya tentang PPKM Darurat menjadi PPKM level empat dan tiga,” kata Heru Tjahjono Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim pada Radio Suara Surabaya pada Sabtu (24/7/2021).

Sebelumnya Inmendagri nomor 15 tahun 2021 berisi tentang pembagian wilayah PPKM Darurat Jawa Bali untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam Inmendagri itu, Jawa Timur terbagi menjadi dua, level empat dan level tiga. Wilayah yang termasuk di level tiga ialah Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Warga yang sedang terpapar Covid-19 dan isolasi mandiri di rumah, memasang pengumuman tidak menerima tamu. Foto: Istimewa

Sedangkan wilayah yang termasuk level empat ialah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

“SE itu sebagai pegangan pemerintah kapubapaten kota untuk ditindak lanjuti bupati wali kota ke daerahnya masing-masing ke bawah dan bagi aparat setempat untuk melakuklan hal-hal yang perlu diintervensi dalam rangka PPKM level tiga dan level empat,” kata Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.

Menurut Heru, SE ini digunakan sebagai arahan dan rujukan tindakan di daerah.

“Jadi ini menjadi rujukan atau pegangan aparat setempat, satgas di tempat untuk melakukan hal-hal yang sifatnya perlu kebijakan tentunya persuasif, humanis, dan harus betul-betul dengan pertimbangan matang,” tambahnya.

Salah satu contoh kasus di lapangan yang juga melatarbelakangi SE ini diterbitkan ialah adanya kejadian pengambilan jenazah secara paksa oleh keluarga.

“Ada penambahan, penekanan-penekanan, ada beberapa hal yang terjadi di lapangan, salah satunya ada kejadian dari teman-teman Polda, TNI terkait pengambilan jenazah secara paksa. Oleh sebab itu kami keluarkan lagi karena bagaimana pun juga jenazah yang diambil secara paksa dan tidak sesuai protokol kesehatan itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

Sehingga, untuk mengurangi tingkat penularan, Gubernur Jawa Timur menginstruksikan para jajaran di bawahnya untuk memperhatikan Laporan Pegawai yang terpapar Covid-19 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini dilaksanakan karena melihat fakta di lapangan yang menunjukkan tingkat kematian tinggi yang disebabkan karena masyarakat baru menuju rumah sakit ketika sudah kritis.

“Di sisi lain yang meninggal, tadi malem dapat laporan ini kok naik sekian di kabupaten a, kami cek ke rumah sakit ternyata memang betul, yang datang ke RS itu sudah dalam kondisi jelek,” bebernya.

Artinya, isolasi mandiri yang dilakukan di rumah perlu perhatian lebih dan sebagai upaya antisipatif dari Pemprov Jatim.

“Oleh sebab itu makanya pemerintah tadi malem diharapkan untuk menyiapkan tempat-tempat yang dinamakan isolasi terpusat untuk mencegah penularan karena varian delta penularannya lebih cepat menurut dr Windhu Purnomo,” tambahnya.

OPD diminta untuk melakukan pengecekan dan monitoring ke rumah pegawai yang menjalankan isolasi mandiri secara berkala. Kemudian, dievaluasi, hasil monitoring itu selanjutnya dilaporkan ke Heru melalui Badan Kepegawaian Daerah Jatim.

Tak hanya itu, pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa menjalankan perawatan di Rumah Sakit Lapangan yang telah disediakan.

Hal-hal itulah yang tengah dilakukan oleh Pemprov Jatim untuk mencegah melonjaknya kasus positif Covid-19. “Inilah penetrasi atau langkah-langkah yang bisa kita ambil,” pungkasnya.(frh/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs