Jumat, 22 November 2024

Suluh Perempuan Kecam Pemecatan Nakes RS Wisma Atlet yang Memperjuangkan Insentif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tenaga medis dan kesehatan (memakai APD) menjalankan tugas melayani pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Suluh Perempuan, organisasi yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan menyayangkan keputusan sepihak Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet yang memberhentikan Fentia Budiman seorang perawat.

Fentia Budiman yang tercatat bertugas di RSDC Wisma Atlet mulai 9 April 2020, mendadak diberhentikan tanggal 8 Mei 2021, di tengah upayanya memperjuangkan insentif tenaga kesehatan yang tertunggak sejak Desember 2020 sampai April tahun ini.

Padahal, insentif berupa sejumlah uang merupakan hak para tenaga kesehatan dan medis yang menangani Covid-19. Insentif itu wajib dibayarkan pemerintah.

Siti Rubaidah Ketua Umum Suluh Perempuan menyatakan dukungan penuh pada perjuangan Fentia Budiman dan seluruh tenaga kesehatan RSDC yang menuntut pencairan insentif.

“Memberhentikan nakes ini merupakan tindakan sepihak RSDC Wisma Atlet yang membungkam suara nakes untuk mendapatkan hak insentif sebagaimana diatur  dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, Fentia Budiman adalah figur pejuang perempuan yang sudah bekerja sebagai relawan, bahkan menjadi Wakil Kepala Tim Perawat Tim Khusus Rawat Inap RSDC Wisma Atlet.

Fentia pernah menerima sejumlah penghargaan sebagai perawat teladan atas dedikasinya menangani pandemi, antara lain dari Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Bahkan, pada peringatan Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2021, Fentia Budiman dipercaya mewakili perawat bertemu dengan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan.

“Suluh Perempuan mendesak pemerintah segera membayarkan sisa insentif sejumlah nakes baik di RSDC Wisma Atlet maupun di berbagai daerah,” tegasnya.

Sekadar informasi, besaran insentif serta santunan kematian untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor 113 Tahun 2021.

Perhitungannya berdasarkan sejumlah komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

Insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta per bulan.(rid/frh/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs