Jumat, 22 November 2024

Stella Monica, Terdakwa yang Curhat Perawatan Wajah di Medsos Dituntut 1 Tahun Penjara dengan UU ITE

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus Stella Monica konsumen klinik kecantikan yang dikriminalisasi karena curhatannya di media sosial. Foto: Denza suarasurabaya.net

Stella Monica, perempuan Surabaya yang curhat tentang proses perawatan wajahnya di L’Viors Beauty Clinic ke media sosial dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dalam sidang ke-24 yang dipimpin Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim, Rista Erna Soelistiowati Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

“Atas perbuatan terdakwa, kami jatuhkan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar JPU.

Dengan pasal itu, JPU menuntut Stella Monica dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta. Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum Stella menyatakan kepada hakim untuk melakukan pembelaan.

Habibus Shalihin Kuasa Hukum Stella tadinya mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan. Ketua Majelis Hakim menolaknya dengan alasan sidang sudah terlalu lama.

“Karena (sidang) sudah terlalu lama, kami beri waktu seminggu. Sidang selanjutnya pada 28 Oktober,” ujar Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim.

Setelah sidang, Rista Erna JPU enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tuntutan yang telah disampaikan untuk kasus Stella Monica di persidangan.

Sementara Habibus Shalihin Kuasa Hukum Stella mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara keseluruhan tuntutan dari JPU, baik yang memberatkan maupun meringankan.

“Kami mengedepankan penggunaan UU Konsumen. Karena sejak awal penyidikan, Stella ini disebut mantan konsumen. Padahal di dalam UU Konsumen, tidak ada istilah ‘mantan konsumen’,” ujar Habib.

Sekadar mengingatkan, kasus yang dialami Stella bermula ketika dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors Beauty Clinic di Instagram, 27 Desember 2019 lalu.

Dia unggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.

Pihak klinik L’Viors tidak terima. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Padahal Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.

Pada akhirnya, 7 Oktober 2020 lalu, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs