Eva Chairunisa Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, pada masa angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, di antaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, kata Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021
“Pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 sampai dengan 22.30 WIB,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Kata dia, bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.
“Daop 1 Jakarta mengimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
Baca juga: Daop 8 Belum Menambah Perjalanan Kereta Api Natal dan Tahun Baru
Bagi calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Serta wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” pungkas Eva.(faz/dfn/ipg)