Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta mengatakan, pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Satu di antara persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
Kata Eva, untuk membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR, PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan jam operasional pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB.
“Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Eva menjelaskan, untuk dapat melakukan tes PCR dengan tarif Rp 195.000 di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.
“Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” jelasnya.
Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :
– Stasiun Gambir: 06.00-21.00 WIB
– Stasiun Pasarsenen: 05.00-22.30 WIB
– Stasiun Bekasi: 09.00-18.00 WIB
– Stasiun Karawang: 08.30-17.30 WIB
– Stasiun Cikampek: 09.30-18.30 WIB
PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
2. Calon penumpang Usia 12-17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Didampingi orang tua.(faz/dfn/ipg)