“Kalau bicara tentang parkir bisa melihatnya menjadi dua hal. Yang pertama bicara soal pendapatan, yang kedua bicara tentang kelancaran lalu lintas. Kemudahan orang menggunakan jalan itu juga menjadi perhatian, jadi tidak hanya sekadar mengejar pendapatan, lalu membuat jalan tidak nyaman, orang lewat kemudian terganggu dan sebagainya, “ kata Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Reni menyampaikan hal itu saat memimpin rapat paripurna DPRD Kota Surabaya secara hybrid membahas soal Penetapan Peraturan Daerah Tentang Restribusi Parkir Tepi Jalan yang diikuti 35 anggota DPRD, Senin (13/9/2021).
Reni Astuti menegaskan, sektor perparkiran mampu menyumbang nilai yang cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu potensi pendapatan daerah di Kota Surabaya itu adalah parkir. Potensinya sebenarnya besar, baik retribusi parkir maupun dari pajak parkir,” jelasnya.
Soal pajak parkir ini, Reni mencontohkan, misalnya di tempat-tempat parkir yang disediakan oleh swasta. “Misalnya di pusat perbelanjaan di situ ada ruang-ruang untuk parkir, di situ juga pemerintah dapat pendapatan dari pajak parkirnya,” paparnya.
Sedangkan untuk restribusi, ini adalah retribusi yang dikenai oleh Dinas Perhubungan dalam hal ini sebagai perangkat daerah terkait, yang nantinya hasil dari retribusi tersebut masuk ke kas daerah.
Sementara itu, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah terutama untuk parkir di jalan umum, Eri Cahyadi berharap pendapatan parkir bisa dimaksimalkan. “Harapan kita pendapatan parkir bisa maksimal tidak ada kebocoran dan semuanya kembali lagi kita gunakan untuk pembangunan Kota Surabaya, karena itu termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Eri Cahyadi saat ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Surabaya.(man/ipg)