Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa) menggelar Forum Pertanahan dan Kehutanan secara hybrid meeting, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).
Kegiatan diikuti Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan sejumlah pemangku kepentingan. “Dengan acara ini, kami saling bertukar pikiran dan memperbarui informasi mengenai peraturan serta menyamakan persepsi untuk mencapai sinergi dan integritas antarfungsi,” kata Indra Zulkarnain, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Pengetahuan dan informasi terbaru sangat penting untuk meningkatkan peran industri hulu migas sebagai penggerak ekonomi nasional. Dengan demikian, lanjut Indra, industri migas bisa memberikan kontribusi maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
“Kita tak bisa menutup mata, bahwa kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi memiliki cakupan berupa kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/ eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam, yang memungkinkan pengunaan lahan di kawasan hutan. Ini tentu diperlukan informasi mengetahui aturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” kata Indra.
Apalagi, para pelaku industri hulu migas sudah berkomitmen kuat untuk tetap menjaga keutuhan lingkungan hidup daerah wilayah kerja operasi. Sebagai industri yang beperan strategis, menurut Indra, industri migas tidak boleh mengesampingkan konservasi lingkungan hidup. “Ini sesuai amanat pemerintah RI melalui sejumlah peraturan perundang-undangan beserta instrumen pelaksanaannya dalam tata kelola industri hulu minyak dan gas bumi,” kata Indra.
Dalam forum tersebut, KKKS dan para pemangku kepentingan mendapat penjelasan soal peraturan terbaru mengenai tahapan dan persyaratan proses permohonan IPPKH dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban IPPKH oleh Herdianto, Kepala Sub Bagian Penelaahan hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penjelasan ini sangat penting, terutama terkait lahan kompensasi dan dukungan kebijakan KLHK dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu Migas.
Penjelasan ini semakin ditegaskan dengan penjelasan tahapan pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi tata batas untuk proses IPPKH oleh Suhendro A. Basori, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan XI Wilayah Jawa-Madura (BPKH XI Wilayah Jawa-Madura). Dari sini para pemangku kepentingan industri hulu migas bisa memahami peran dan fungsi Perum Perhutani Divisi Region Jawa Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam pengajuan IPPKH di daerah dan seputar lahan kompensasi.
“Kami mengharapkan dukungan dan sinergi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi stakeholder daerah guna kelancaran kegiatan usaha hulu migas. Sedikit banyak, industri hulu minyak dan gas bumi Indonesia berperan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri tersebut,” kata Indra.
Informasi juga datang dari KKKS soal rencana kerja yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan kehutanan di wilayah kerja operasi masing-masing. KKKS menjelaskan tantangan, kendala dan harapan serta terobosan ataupun ide-ide baru dalam pengelolaan migas yang bersinggungan dengan kehutanan untuk kelestarian lingkungan di wilayah kerjanya.(tin/ipg)