Seluruh fraksi DPRD Sidoarjo akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 menjadi Perda.
Bangun Winarso dari fraksi PAN-PPP mewakili semua fraksi membacakan persetujuan itu dalam rapat paripurna ke-2 di DPRD Sidoarjo, Sabtu (24/7/2021).
Dia sampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap Raperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo di hadapan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.
Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sidoarjo dan anggotanya.
Pemkab dan DPRD Sidoarjo telah bersama-sama mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan berkualitas untuk lima tahun mendatang.
“Terima kasih kepada segenap anggota dewan atas dukungan dan kerja sama yang baik, khususnya panitia kerja rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2021-2026,” katanya.
RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah, memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
Penyusunannya, menurut Muhdlor, sudah sesuai dengan Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi acuan.
Pemuatan program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk lima tahun dalam Raperda RPJMD Sidoarjo itu juga sudah sesuai pasal 263 ayat 3, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun visi Pemkab Sidoarjo periode 2021-2026 adalah mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter, dan berkelanjutan. Visi itu dijabarkan dalam lima misi yang termuat dalam RPJMD.
Pertama, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemudahan usaha.
Selanjutnya, membangkitkan pertumbuhan ekonomi, berfokus kepada kemandirian lokal berbasis usaha mikro, koperasi, pertanian, perikanan serta sektor jasa dan industri untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.
Ketiga membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang modern dan berkeadilan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Keempat membangun SDM yang unggul dan berkarakter melalui akses pelayanan bidang pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian yang terakhir, yakni mewujudkan masyarakat yang relegius dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan serta mampu menjaga kerukunan sosial antar warga.
Visi dan misi Kabupaten Sidoarjo tersebut, kata Gus Muhdlor, telah diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah baik di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Timur.
RPJMD, kata dia, akan menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Dalam penyusunan Renstra, perangkat daerah wajib mengacu pada visi misi, tujuan, sasaran kebijakan, dan program yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD.
Begitu pula dengan penyusunan RKPD dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang juga wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum pada Renstra perangkat daerah.
Dengan demikian, terwujud konsistensi pada dokumen perencanaan penganggaran sampai dengan evaluasi dan pelaporan.
“Setelah Raperda RPJMD disepakati bersama, tahap berikutnya adalah evaluasi rancangan Perda oleh Gubernur Jawa Timur. Saya harap seluruh perangkat daerah berperan aktif pada tahap akhir ini sehingga RPJMD Sidoarjo 2021-2026 bisa disahkan tepat waktu,” ujarnya.(den)