Jumat, 22 November 2024

Sidoarjo Kembali Terapkan Penyekatan Kendaraan di Tujuh Titik Selama PPKM

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Apel dan pemberangkatan Tim Gabungan Patroli Edukasi PPKM wilayah Sidoarjo, di Jalan Cokronegoro Alun-Alun Sidoarjo, Senin (11/1/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Petugas gabungan baik Dishub, Satpol-PP, dan Linmas Sidoarjo, Kepolisian, dan TNI kembali menerapkan penyekatan kendaraan di tujuh titik berbeda selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Komisaris Besar Polisi Sumardji Kapolresta Sidoarjo mengatakan, titik penyekatan diberlakukan seperti sebelumnya. Baik saat PSBB silam maupun saat pembatasan selama libur tahun baru 2021.

“Tetap, tetap. Titiknya: satu di Pos Waru, dua di Buduran, ketiga di Cemeng Kalang, keempat di Candi, kelima di Babalayar (Jalan Pahlawan), enam di Sukodono, tujuh di Wonoayu. Ada tujuh, tidak berubah,” katanya.

Dia mengatakan ini setelah mendampingi Hudiono Pj Bupati Sidoarjo bersama Dandim 0816 dan Kajari Sidoarjo melepas Patroli Edukasi pelaksanaan PPKM kepada masyarakat, Senin (11/1/2021).

Penyekatan kendaraan di tujuh titik yang mulai diberlakukan di masa PSBB 2020 lalu, sebenarnya adalah upaya penerapan jaga jarak atau physical distancing untuk menekan penyebaran Covid-19.

Di Pos Polisi Waru seberang Terminal Purabaya, misalnya. Pengendara dari Surabaya yang hendak melintas dari Jalan Ahmad Yani lewat Raya Waru ke Sidoarjo diminta memilih jalan lain.

Pengendara harus berputar melewati Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo, bila hendak menuju ke Gedangan, Kota Sidoarjo, maupun ke lokasi lain yang biasanya bisa diakses lewat Jalan Raya Waru.

Demikian halnya penyekatan di pertigaan Maspion II Buduran. Pengendara yang hendak ke pusat Kota Sidoarjo dari Gedangan diminta memilih jalan lain, yakni lewat Lingkar Timur Sidoarjo.

Petugas kepolisian maupun perangkat Pemkab Sidoarjo yang bertugas saat penyekatan itu menerapkan pengecualian untuk warga dengan profesi tertentu. Terutama Polisi, TNI, dan tenaga medis.

Di Sidoarjo, penyekatan kendaraan di ruas jalan nasional menjadi bagian dari pembatasan aktifitas malam hari atau biasa dikenal jam malam. Karena itu selama PPKM, penyekatan kembali dilakukan.(den/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs