Jumat, 22 November 2024
Mayat Perempuan Terbungkus Kasur

Siasat Jhony Mengelabui Polisi, Laporan Palsu Sampai Mencari Putri ke Tempat Kerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Laporan rekan Putri Ima Camelia Sandy terkait hilangnya Putri ke WhatsApp Suara Surabaya pada Kamis (22/4/2021). Foto: Suara Surabaya

Jhony, suami yang membunuh istrinya sendiri saat hamil besar, berusaha mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu. Dia berpura-pura kehilangan Putri Ima Camelia Sandy, istrinya, sampai mencari ke tempat kerja Putri.

Kamis (22/4/2021), sehari setelah membuang mayat istrinya yang sudah mulai membusuk ke lahan kosong di Jalan Pagesangan Baru, Surabaya (lapangan sebelah kantor PWNU Jatim), pria berusia 28 tahun ini datang ke kantor Polsek Gayungan, Surabaya. Warga Tertek, Tulungagung ini membuat laporan palsu dengan menyebutkan kalau istrinya telah pergi tanpa pamit sejak Senin (19/4/2021) pukul 22.00 WIB.

Hal ini terbongkar karena pada Kamis sore, seorang rekan korban mengirimkan laporan orang hilang ke WhatsApp Suara Surabaya. Dia juga menyertakan foto surat laporan kepolisian atas nama pelaku. Bahkan, menurut rekan korban, pelaku datang ke tempat kerja korban pada Rabu malam untuk mencari keberadaan korban.

“Itu salah satu cara dia untuk menghilangkan kecurigaan,” kata AKBP Oki Aldian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat mengudara di Radio Suara Surabaya.

Mayat Putri Ima Camelia Sandy, usia 26 tahun, warga Tulungagung yang indekos di daerah Gayungan, Surabaya ditemukan penjaga parkir di sebelah kantor PWNU Jatim pada Kamis pukul 22.00 WIB.

Saksi mencium bau busuk yang berasal dari semak-semak di dekat tempat ia menjaga parkir. Saksi kemudian mengajak dua temannya untuk mencari sumber bau busuk tersebut. Hingga ketiganya menemukan bungkusan kasur dan sebuah karung sak berwarna putih, yang menjadi sumber bau busuk berasal. Saat didekati, betapa terkejutnya mereka saat melihat kaki manusia di dalam bungkusan kasur itu.

Malam itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah polisi menginterogasi dan menunjukkan berbagai bukti yang telah didapatkan, dia tidak bisa mengelak lagi.

AKBP Oki Aldian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.(iss/ipg)

Surat laporan pelaku ke Kantor Polsek Gayungan Surabaya pada Kamis (22/4/2021). Foto: Istimewa

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs