Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakil Kepala Polda Jatim meminta pelaku usaha tidak asal mengandalkan kepercayaan terhadap karyawan dalam kegiatan yang berpotensi mengundang kejahatan.
“Bagi pelaku usaha yang merasa apa yang mengundang gangguan keamanan, jangan hanya mengandalkan kepercayaan. Jangan hanya karena sudah kebiasaan kemudian menyepelekan faktor keamanan,” ujarnya.
Brigjen Pol Slamet menyatakan itu dalam konferensi pers kasus penggelapan tujuh kilogram emas batangan oleh karyawan PT Indah Golden Signature (IGS) Surabaya di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).
Menurut Slamet, kasus penggelapan itu terjadi karena proses pengambilan emas seperti yang berlaku saat peristiwa penggelapan di Pasar Atum 31 Agustus 2021 lalu itu sudah biasa dilakukan.
Perusahaan lantas percaya begitu saja kepada kurir yang ditugaskan untuk mengambil tujuh batang emas senilai kurang lebih Rp6 miliar itu. Padahal, kata Slamet, hal itu bisa dicegah.
“Petugas kepolisian siap membantu, setiap saat. Kami harap bisa mengantisipasi sedini mungkin, sekecil mungkin, persoalan akibat kewenangan berkaitan faktor keamanan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan PT IGS (Indah Golden Signature), perusahaan pemurnian emas di Surabaya, berhasil membawa kabur tujuh batang emas seberat tujuh kilogram lebih.
DJ (38 tahun) pria asal Banda Aceh, kurir PT IGS, membawa kabur tujuh batang emas senilai kurang lebih Rp6 miliar yang harusnya dia ambil dan dia antarkan ke kantornya untuk dimurnikan.
Sore itu, 31 Agustus 2021 lalu, DJ mendapat tugas dari atasannya untuk mengambil tujuh batang emas dari PL, pemilik Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum, Jalan Bunguran, Surabaya.
Selama proses pelariannya, DJ berupaya menjual emas batangan itu di kawasan sekitar Sidoarjo. Caranya, dia memotong emas batangan satu kiloan itu menjadi pecahan yang lebih kecil.
Dia berhasil menjual emas batangan 20 gram kepad SB, seorang penadah di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo seharga Rp8 juta. Selanjutnya, dia berapaya menjual emas itu sampai ke Tangerang, Banten.
Jajaran Polda Jatim berhasil menangkap DJ di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat 1 Oktober lalu.(den/ipg)