Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang waria yang diduga melakukan perdagangan perempuan di bawah umur. Polisi menggerebek tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Mojosari.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, pengungkapan perdagangan anak di bawah umur ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
Petugas mengamankan pria berinisial IJ alias Bella (23 tahun) di sebuah rumah kos yang ada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Saat kami amankan, pelaku sedang bersama tiga perempuan yang siap diperdagangkan,” kata Andaru seperti dilaporkan Fuad Maja FM, Senin (13/12/2021).
Kata dia, dua dari tiga perempuan yang menjadi korban perdagangan perempuan ini adalah pelajar. Sedangkan satu korban lainnya sudah berusia 18 tahun.
“Dari pengerebekan ini kami berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang akan dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, salah satunya berupa satu unit handphone. Semua bukti, kata Andaru, menguatkan dugaan kejahatan perdagangan perempuan di bawah umur oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan menjual atau memperdagangkan perempuan korbannya di sebuah tempat karaoke. “Katanya dijadikan perempuan panggilan. Ada juga sebagai pemandu karaoke,” ujar Andaru.
Sampai saat ini petugas masih melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan, kasus ini masih kami kembangkan,” katanya.(fad/iss/den)