Sabtu, 23 November 2024

Seorang Positif Omicron ‘Kabur’ dari Wisma Atlet, Pemerintah akan Memperketat Syarat Dispensasi Karantina

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pasien Covid-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto: Antara

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, ada seorang peserta karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta yang kabur alias tidak menjalani karantina terpusat.

Kaburnya seorang yang positif Virus Corona Varian Omicron itu disinyalir karena ada dispensasi dari petugas di lapangan.

Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, pemerintah, menurut Luhut, akan memperketat pemberian dispensasi karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.

“Begitu kami lockdown Wisma Atlet Kemayoran, kelihatan (Omicron) tidak berkembang. Tapi, kami masih tidak tau apakah ada yang lolos dari situ? Sebab kemarin ternyata ada satu orang (pasien Omicron) yang lolos dari situ. Makanya, pemerintah akan memastikan urgensi dispensasi karantina. Dispensasi hanya diberikan bagi orang-orang yang memenuhi syarat,” ujar Luhut dalam keterangan pers virtual, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Karantina di Asrama Haji Diperketat untuk Antisipasi PMI Kabur

Sekadar informasi, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina selama 10×24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas Varian Omicron, durasi karantinanya 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina berlaku buat warga negara asing dengan kriteria pemegang visa diplomatik/dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, orang terhormat atau orang terpandang.

Warga Negara Indonesia dengan keadaan mendesak, semisal kondisi kesehatannya mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena ada anggota keluarga intinya yang meninggal juga bisa mendapat keringanan.

Kemudian, dispensasi durasi dan karantina mandiri bisa diberikan untuk WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau alasan khusus.

Pengecualian dan dispensasi karantina untuk WNI/WNA pelaku perjalanan luar negeri cuma berlaku individual, dan harus diajukan minimal tiga hari kepada Satgas Penanganan Covid-19 sebelum datang di Indonesia.

Tapi, pejabat yang ke luar negeri bukan dalam perjalanan dinas luar negeri, tidak bisa mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri, dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs