Jumat, 22 November 2024

Sempat Terkendala Payung Hukum, Kini Suroboyo Bus Bisa Bayar dengan Uang Elektronik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, pengelolaan keuangan Suroboyo Bus kini sudah berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini berdasarkan SK BLUD tertanggal 10 Agustus 2021.

“Dengan menjadi BLUD, otomatis plat kendaraan warna merah akan berubah menjadi plat warna kuning. Dengan plat kuning itu nantinya bisa melayani trayek dan bisa memberlakukan tarif,” kata Irvan seusai peluncuran armada dan rute Suroboyo Bus di Balai Kota Surabaya, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, pemberlakuan tarif beserta sistem pembayarannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 56 tahun 2021 tentang tarif layanan Bus Surabaya, pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis dinas pengelolaan transportasi umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Dengan Perwali ini, maka sistem pembayaran Suroboyo Bus bisa dilakukan dengan beberapa cara, bisa dengan sampah botol plastik, non tunai melalui scan QRIS, dan juga bisa top-up, jadi ini memberikan alternatif pilihan untuk pembayarannya,” kata dia.

Saat ini selain bisa menggunakan sampah botol plastik, masyarakat yang ingin menaiki Suroboyo Bus bisa melakukan pembayaran non tunai (elektronik) melalui scan QRIS yang terhubung dengan Gopay, Ovo, serta berbagai aplikasi pembayaran non tunai lainnya, dan pembayaran tunai di tempat penukaran botol atau minimarket dengan sistem top-up.

Pemkot juga menggandeng Bank Jatim dan Bank BCA untuk pembayaran menggunakan kartu e-money.

Untuk tarif pembayarannya, bagi penumpang umum Rp5 ribu dalam sekali perjalanan. Kemudian untuk pelajar atau mahasiswa tarifnya Rp 2.500 dengan menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa yang masih aktif. Lalu, khusus Tenaga Pendidik dan Pegawai Kecamatan/Kelurahan gratis dengan menunjukkan ID Card Pegawai.

Pada awal pengoperasiannya di tahun 2018, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat itu menginginkan agar Suroboyo Bus dapat beroperasi layaknya bus kota pada umumnya. Namun belum dapat terwujud karena terkendala payung hukum. Alasannya, Suroboyo Bus dibeli dengan uang APBD Pemkot Surabaya sehingga termasuk aset Pemkot berplat merah.

Sembari menunggu legalitas Suroboyo Bus sebagai angkutan umum yang berplat kuning, masyarakat yang ingin bertransportasi membayar dengan menukarkan sampah botol plastik. Konversinya, botol besar 1.500 ml sebanyak 3 botol, atau botol sedang 600 ml sebanyak 5 botol, dan atau AMDK gelas ukuran 240 ml sebanyak 10 buah.

Suroboyo Bus dibeli Pemkot Surabaya dibeli pada tahun 2017 lalu seharga Rp2,4 miliar per unit menggunakan APBD.

Selain itu, botol plastik hasil dari penukaran tiket Suroboyo Bus ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sebesar Rp150 Juta di tahun 2019.

Tumpukan botol seberat 39 ton yang terkumpul sejak April 2018 sampai 2019 itu terjual melalui lelang terbuka, karena dianggap sebagai kekayaan daerah.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, karena botol plastik itu termasuk kekayaan daerah maka harus diuangkan dengan cara dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Uang lelang botol plastik tersebut dimasukkan ke dalam PAD yang nantinya peruntukannya dilebur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini di tahun 2021 Suroboyo Bus dilengkapi 28 armada yang beroperasi di empat rute yaitu rute Utara-Selatan, Barat-Timur, Merr dan Terminal Intermoda Joyoboyo-Yono Soewoyo.

Biaya operasional 20 Suroboyo Bus di tahun 2019 mencapai Rp100 juta perbulannya. Biaya operasional ini meliputi gaji driver, BBM, dan gaji helper yang pembayarannya disubsidi oleh Pemkot.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs