Jumat, 22 November 2024

Selama Ramadan Bioskop Dibuka dengan Jam Khusus

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi. Antusias penonton di XXI TP5 pada hari pertama bioskop buka, Jumat (2/4/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, bioskop di Surabaya beroperasi dengan jam khusus.

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai salat Maghrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat Isya’ atau Tarawih,” kata Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Hal itu diatur Pemerintah Kota Surabaya dalam Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah bernomor 443/3584/436.8.4/2021 yang sudah ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah biliar, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin.  “Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.(man/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs