Jumat, 22 November 2024

Sehari Setelah Kulak Sabu-Sabu, Baru Laku Dua Poket, Kuli Ini Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Total berat sabu-sabu yang diamankan polisi 11,52 gram. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan dan mengamankan 11,52 gram sabu-sabu.

SO (41 tahun) kuli bangunan warga Sukomanunggal Kota Surabaya itu ditangkap petugas Sabtu (30/10/2021), sehari setelah dia kulakan barang haram.

Polisi menangkap SO di rumah kosnya Jalan Sukomanunggal Baru, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu.

Total berat sabu-sabu yang diamankan polisi 11,52 gram. Lainnya, polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Kompol Daniel Marunduri Kepala Satresnarkoba Polrestabes mengatakan, SO mengaku dapat sabu-sabu itu dari TSE, temannya, yang kini buron.

So-tersangka
SO tersangka pengedar sabu-sabu yang merupakan seorang kuli bangunan di daerah Sukomanunggal. Foto: Istimewa

SO dapat sabu-sabu seberat 5 gram dari TSE pada Jumat 29 Oktober. Sehari sebelum ditangkap. Kemudian dia membaginya menjadi 23 poket.

“Dari 23 poket itu, dua poket sudah terjual dengan harga kurang lebih Rp400 ribu,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/11/2021).

SO pun berkelit. Kepada polisi dia mengaku terpaksa menjual sabu-sabu di kawasan Sukomanunggal karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs