Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mencatat, petugas gabungan penyekatan larangan mudik telah memutar balik 3.169 kendaraan pada hari pertama penyekatan Kamis (6/5/2021) kemarin.
Kombes Latif Usman Direktur Lalu Lintas Polda Jatim bilang, petugas gabungan Polri, TNI, juga Dinas Perhubungan memutar balik kendaraan ini di sembilan titik perbatasan provinsi Jatim.
Sesuai dengan ketentuan larangan mudik sekaligus Operasi Ketupat Semeru Polda Jatim 2021, kendaraan yang keluar masuk Provinsi Jatim wajib menjalani pemeriksaan di pos penyekatan.
“Bila terindikasi mudik, petugas akan memutar balik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Latif, Jumat (7/5/2021).
Untuk penyekatan di delapan titik perbatasan Jawa Tengah dengan Jawa Timur, totalnya ada sebanyak 971 sepeda motor, 1.386 mobil, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diminta putar balik.
Sedangkan untuk penyekatan di area perbatasan antara Bali dengan Jatim, yakni di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ada sebanyak 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 bus yang diputar balik.
Latif memastikan, pengendara yang diminta putar balik terbukti tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan seperti surat bebas Covid-19, surat keterangan perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan,” tuturnya.
Seperti diketahui, penyekatan larangan mudik lebaran berlangsung pada 6-17 Mei. Di wilayah aglomerasi atau rayonisasi Surabaya Raya, kendaraan di luar plat L dan W harus melewati pemeriksaan petugas.(den/dfn/ipg)