Jumat, 22 November 2024

Satu Kali 24 Jam, Pemprov Akan Umumkan Plt Bupati Nganjuk

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
khofifah-indar-parawansa Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: dok. suarasurabaya.net

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk termasuk orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskim Mabes Polri Minggu (10/5/2021).

Merespons hal itu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyatakan, pihaknya (Pemprov Jatim) masih menunggu perkembangan penanganan oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri.

“Kita saling update, ya, teman-teman, nanti kalau sudah satu kali 24 jam baru kami sampaikan. Terkait Plt, atau apa gitu, ya. Satu kali 24 jam. Kalau sekarang seluruh proses ada di KPK dan Bareskim,” ujarnya.

Seperti diketahui, OTT oleh KPK dan Bareskim Mabes Polri Minggu kemarin terkait dugaan tindak pidana korupsi proses lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengonfirmasi penindakan hukum di wilayah Nganjuk tersebut.

Suwito Raharjo Camat Jatikalen yang sedang berada di Rumah Dinas Bupati Nganjuk pada saat kejadian OTT menceritakan, pada saat itu dia sedang mengisi jadwal tadarus bergilir.

Sekitar pukul 21.30 WIB, dia melihat mobil pribadi Bupati Nganjuk masuk rumah dinas, diikuti empat mobil Satgas KPK. Tim KPK langsung memeriksa sopir beserta ajudan Bupati Nganjuk itu.

Tim KPK itu juga mencari keberadaan tas yang sebelumnya ada di dalam mobil dengan cara penggeledahan. Setelah itu mereka menggiring Bupati Nganjuk ke dalam mobil dan membawanya keluar rumah dinas.

Selain Bupati Nganjuk, kata Suwito, ada beberapa orang lagi yang ikut terjaring OTT. Di antaranya Camat Pace, Kepala Desa Kepanjen, Kepala Desa Sanan, dan Kepala Desa Joho.

Senin siang tadi, kata Suwito kepada suarasurabaya.net, Camat Tanjunganom juga diamankan oleh KPK.

Sebelumnya, Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK bilang, OTT itu dilakukan KPK bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia bilang KPK segera menyampaikan hasilnya ke publik.

Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.

Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka pihak yang terindikasi terlibat.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs