Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya saat unjuk rasa yang berakhir ricuh Kamis (25/11/2021) sore.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara Jumat (26/11/2021).
Zulpan menyatakan, saat ini RC masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lain pada perkara pengeroyokan tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki, kejadian pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu tidak dilakukan sendirian,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ketika berunjuk rasa.
Zulpan mengungkapkan total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa anarkis itu.
Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.
Adapun 15 tersangka itu dipersangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Saat menangkap 15 anggota ormas PP tersebut polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver.
Pihak kepolisian selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api dalam temuan itu. (ant/wld/den)