Jumat, 22 November 2024

Satpol PP dan Linmas Surabaya Gencar Tertibkan Pengamen dan Pengemis di Traffic Light

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Penertiban pengamen dan pengemis oleh Satpol-PP dan BPB Linmas Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya selama dua pekan terakhir gencar menertibkan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pahlawan.

PPKS yang ditertibkan, di antaranya adalah pengamen dan pengemis yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan warga.

Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, penertiban PPKS pengamen dan pengemis beberapa minggu ini sesuai arahan Wali Kota Surabaya.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Eddy menjelaskan, Satpol PP Kota Surabaya menggerakkan Tim Fasilitas Umum (Fasum) yang terdiri dari 10 regu.

Masing-masing regu terdapat tiga orang, yaitu dua petugas Satpol PP dan satu orang petugas Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Surabaya.

“Setiap hari kami melakukan operasi itu, terutama di traffic light dan perkampungan yang biasa dijadikan tempat mangkal pengamen dan pengemis,” ujarnya.

Eddy menyebutkan, ada 10 kawasan yang jadi perhatian Satpol PP Kota Surabaya. Di antaranya ada di kawasan TL Wonokromo, Jagir, Nginden, Panjang Jiwo hingga Rungkut Wonorejo.

“Di Surabaya itu, ada 240 TL. Tapi yang kami tahu, tempat yang biasa jadi tempat mangkal pengamen dan pengemis itu ada di 46 titik TL,” kata Eddy.

Dari hasil penelusuran timnya, Eddy menyatakan, ternyata PPKS yang selama ini meresahkan masyarakat itu, terkoordinir dan berkumpul di satu titik temu.

Titik temu itu ada di kawasan Jalan Merr, Gunung Anyar, kemudian menyebar ke berbagai wilayah di Surabaya.

“Di situ (Merr, Gunung Anyar) kami juga siagakan tim, setiap pukul 05.00 WIB mengantisipasi drop-dropan pengamen dan pengemis,” ujar Eddy.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, masih ada kawasan lain di Surabaya yang menjadi titik kumpul para pengamen dan pengemis.

Mengantisipasi hal itu, Satpol PP dan Linmas juga disiagakan di kawasan Karang Pilang, Bundaran Waru, dan wilayah strategis lainnya.

“Dengan patroli ini jumlah pengamen dan pengemis yang didrop sudah berkurang. Dari arah Karang Pilang dan Sidoarjo juga kami jaga, di Waru juga kami jaga, meskipun di Waru itu kemungkinan kecil, karena kawasan itu cukup ramai, tapi tetap dijaga,” ujarnya.

Agar pengawasan lebih maksimal, Eddy menuturkan, pengawasan bukan hanya di TL saja. Akan tetapi, juga difokuskan pada kawasan pemukiman penduduk seperti area perumahan dan perkampungan.

Agar kerja Tim Fasum lebih mudah, dia juga menggerakkan Satpol PP serta Linmas yang ada di bawah kendali operasi (BKO) di 31 kecamatan se-Surabaya.

Ada dua shift, yaitu pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Yang kedua pukul 12.00 sampai 07.00 WIB.

“Untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kami efektifkan personil, 250 BKO kecamatan kami kerahkan untuk membantu yang patroli di TL jika membutuhkan bantuan. Mereka mobile,” tutur dia.

Bila mendapati pengamen dan pengemis, Tim Fasum akan membawa mereka ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani pendataan.

Jika pengamen dan pengemis itu anak-anak usia 17 tahun ke bawah, maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya untuk melakukan edukasi dan memanggil orang tua.

Eddy melanjutkan, jika pengamen atau pengemis itu adalah anak sekolah, maka akan dikembalikan ke sekolah.

Lain cerita, kalau yang terjaring adalah anak berasal dari luar kota, maka akan dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk dikembalikan ke daerah asal.

Bila para PPKS itu diketahui kembali beraksi, Satpol-PP akan menindak para pengamen dan pengemis dengan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan sanksi denda.

Hukuman tipiring itu mengacu pada Perda 2 tahun 2020 yang merupakan perbaikan dari Perda No. 2012 tentang Ketertiban Umum, bahwa jalan tidak boleh digunakan untuk fungsi lain, selain sebagai fungsi jalan.

“Prosesnya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu ada sanksi dendanya untuk memberikan efek jera kepada pengamen dan pengemis,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs