Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, capaian vaksinasi yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai syarat tambahan penurunan jenjang/level PPKM sudah melalui pertimbangan matang.
Pemerintah pusat berharap penambahan syarat itu memotivasi pemerintah daerah meningkatkan jumlah penerima vaksin Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Selain menjadi faktor penting dalam pemberlakuan pelonggaran kegiatan masyarakat, Wiku menilai tingginya penerima vaksin juga berpengaruh signifikan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di suatu daerah.
“Capaian vaksinasi bukan hanya kunci pelonggaran kegiatan, namun juga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, indikator vaksinasi untuk penetapan level PPKM kabupaten/kota meliputi capaian vaksinasi pada populasi umum, dan warga lanjut usia (lansia).
“Target vaksinasi populasi umum dan lansia harus beriringan. Kalau target keduanya tidak bisa tercapai, maka level PPKM daerah harus naik,” imbuh Profesor Wiku.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menggunakan variabel cakupan vaksinasi sebagai syarat tambahan buat daerah yang ingin turun level PPKM.
Untuk daerah yang mau turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, minimal 50 persen penduduknya sudah vaksinasi dosis pertama, dan kelompok lansia harus mencapai 40 persen.
Sedangkan daerah yang mau turun dari PPKM Level 2 ke Level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama penduduknya harus mencapai 70 persen, dan vaksinasi lansia 60 persen.
Khusus untuk kabupaten/kota yang sekarang berstatus Level 2 PPKM, pemerintah pusat memberikan waktu dua pekan untuk mengejar target cakupan vaksinasi.
Kalau pemerintah daerah tidak bisa mencapai target cakupan vaksinasi yang ditetapkan, maka statusnya akan dinaikkan lagi menjadi PPKM Level 3.(rid/iss)