Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas bisa diselenggarakan di daerah berstatus PPKM Level 1-3.
“Wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh, atau secara daring,” ujarnya dalam keterangan pers virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan dan keselamatan semua orang yang terlibat dalam proses pembelajaran di sekolah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilakukan di wilayah PPKM level 1 sampai 3, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Walau sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, pihak sekolah tetap harus membuka opsi pembelajaran jarak jauh.
Aturan teknisnya ada dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka di masa pandemi juga perlu menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan di setiap wilayah yang diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kemarin, Senin (23/8/2021), Nadiem Makarim Mendikbudristek dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI mengungkapkan, sekitar 63 persen sekolah di daerah yang menerapkan PPKM Level 1,2 dan 3, sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Berjenjang di Pulau Jawa-Bali sepekan terakhir, daerah berstatus PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 51 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 juga meningkat dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Sekadar informasi, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19
Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 18 peserta didik per kelas (maksimal 50 persen).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (maksimal 62-100 persen).
Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (maksimal 33 persen).
Ketentuan kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang bisa ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketentuan ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai, atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Lalu menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Ketentuan keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.
Kalau mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Ketentuan kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Antara lain kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.
Lalu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.(rid/dfn/rst)