Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, ada kriteria khusus buat orang berstatus positif terinfeksi Virus Corona melakukan isolasi mandiri.
Antara lain, tidak ada gejala sakit atau cuma bergejala ringan, berusia kurang dari 45 tahun, tidak punya penyakit penyerta (komorbid), dan memiliki tempat isolasi yang terpisah.
Tempat isolasi terpisah dalam satu rumah, penting untuk menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya yang tinggal bersama.
Sedangkan pasien Covid-19 di luar kriteria tersebut, Profesor Wiku menganjurkan supaya memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat yang tersedia di wilayahnya.
“Untuk masyarakat yang positif Covid-19 dengan gejala sedang, berat atau berusia di atas 45 tahun, atau memiliki komorbid, dan atau tidak memiliki tempat yang memadai melakukan isolasi mandiri, kami mohon untuk tidak melakukan isolasi mandiri,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Di tempat isolasi terpusat, lanjut Wiku, kondisi pasien baik tanda vital, gejala, pola makan dan obat-obatannya bisa dikontrol langsung tenaga kesehatan.
Selain itu, kalau terjadi kondisi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sampai Juli 2021, ada 1.161 orang terinfeksi Virus Corona yang meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Sementara itu, kanal warga LaporCOVID-19 mencatat sebanyak 1.214 warga yang terpapar Covid-19 di Jakarta, meninggal dunia waktu melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 184 lokasi isolasi terpusat di seluruh wilayah Ibu Kota, dengan daya tampung 26.134 orang.
Tempat isolasi itu di antaranya memanfaatkan rumah susun, masjid, gelanggang olahraga, sekolah, dan rumah dinas lurah atau camat.(rid/dfn/ipg)