Jumat, 22 November 2024

Satgas: Kartu Vaksin, Surat Keterangan Negatif RT PCR atau Antigen Syarat Lakukan Perjalanan Saat PPKM Darurat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Selasa (22/12/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ganip Warsito Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku tanggal 3-20 Juli 2021.

Ganip menjelaskan, secara umum setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, menggunakan nasker dan mencuci tangan dengan sabun).

Kata Ganip, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar.

“Masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,” ujar Ganip dalam keterangannya secara daring, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, untuk orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Pelaku perjalanan harus bisa menunjukkan hasil Rapid Test PCR (RT PCR) atau Rapid Test Antigen.

“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu,” tegasnya.

Kata Ganip, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif dari hasil RT PCR atau Antigen.

“Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, kemudian surat keterangan negatif RT PCR atau rapid test antigen,” jelasnya.

“Untuk penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,” imbuhnya.

Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) dan pelayaran terbatas, lanjut Ganip, menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Adapun poin-poin perubahan ketentuan syarat testing pelaku perjalanan dalam negeri, semula diatur dengan SE Satgas nomor 12 tahun 2021 untuk perjalanan di pulau Bali, pulau Jawa dan luar pulau Jawa, kita rubah dengan SE Satgas nomor 14 tahun 2021 dengan ketentuan untuk seluruh daerah tujuan sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemberlakuan syarat vaksinasi di samping itu khusus untuk moda transportasi udara RT-PCR diperlakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac,” tegas Ganip.

Untuk transportasi laut, penyeberangan laut, transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor kendaraan barang atau logistik, kereta api antar kota, kata Ganip, wajib RT PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam atau on-site sebelum keberangkatan. Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambahkan mengisi e-Hac.

Sementara untuk perjalanan darat kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah atau aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau RT PCR maupun Antigen.

Kemudian, menurut Ganip, pelaku perjalanan anak usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Agar pelaksanaan SE ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan terukur, kata Ganip, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Satgas daerah dibantu otoritas penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk pos-pos pengamanan terpadu.

Kemudian otoritas pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Kementerian, Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Otoritas penyelenggara transportasi umum wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan.

“Pemalsuan surat keterangan RT PCR dan Rapid Test Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ganip.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs