Beberapa hari terakhir, banyak pendengar Radio Suara Surabaya yang bertanya, berapa lama batas aman masa tunggu dari vaksinasi dosis pertama dan kedua? Pertanyaan ini banyak bermunculan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terlambat vaksinasi dosis 2 karena stok vaksin habis.
Salah satunya seperti yang dilaporkan Yohana Iwan (57 tahun). Yohana bercerita, anaknya seharusnya mendapat vaksin dosis 2 di Puskesmas Gunung Anyar, Surabaya. Namun, saat tiba jadwal vaksinasi, pihak puskesmas tidak bisa melakukan vaksin kedua karena stok vaksin sedang habis.
“Anak saya harusnya vaksinasi kedua hari ini, di Puskesmas Gunung Anyar. Tapi katanya vaksin di puskesmas habis. Kita tidak diberi keterangan bisa vaksinasi di mana selanjutnya,” papar Yohana kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (28/7/2021).
Hal itu juga dialami Satrio (45) pendengar. Ia akhirnya mempertanyakan apakah keterlambatan vaksinasi kedua akan berpengaruh ke efikasi vaksin tersebut.
“Vaksin sinovac habis semua, sedangkan kami dapat info untuk vaksin kedua pada 31 Juli besok. Ini sarannya kita harus bagaimana ya? Karena jedanya vaksin dosis 1 dan 2 itu bukannya berpengaruh ke efikasi vaksinnya?” tanya Satrio
Menanggapi hal itu, Dokter Herlin Ferliana Koordinator Rumpun Vaksinasi Satgas Penanganan Covid-19 Jatim akhirnya angkat bicara.
Ia menjelaskan, selama tenggang waktu atau durasi keterlambatan tidak melebihi dari separuh jeda antara vaksinasi dosis 1 dan dosis 2, maka penggunaan vaksin masih aman.
“Terkait terlambat jadwal vaksinasi dosis kedua, masih aman jika durasi keterlambatannya tidak melebihi separuh jeda dosis pertama dan kedua,” kata dr. Herlin kepada Suara Surabaya, Rabu malam.
Misalnya, si A melakukan vaksinasi dosis 1 Sinovac pada tanggal 1 Juli. Jeda antara dosis 1 dan 2 vaksin Sinovac adalah 28 hari. Jadi, seharusnya ia mendapat vaksinasi dosis 2 pada 29 Juli. Maka, si A masih aman melakukan vaksinasi dosis 2 Sinovac, jika durasi keterlambatan tidak lebih dari 14 hari atau sebelum 11 Agustus.
Begitu juga dengan vaksin AstraZeneca yang memiliki jeda selama 12 minggu. Maka, penerima vaksin dosis 1 AstraZeneca, tidak boleh terlambat melebihi 6 minggu dari jadwal vaksinasi dosis kedua.
“Untuk vaksin AstraZeneca, jeda dosis 1 dan 2 itu 12 minggu. Maka sebaiknya tidak lebih dari 6 minggu terlambatnya dari jadwal vaksinasi dosis kedua,” jelas dr. Herlin.
Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana tahapan jika calon penerima vaksin kedua sudah terlambat setengah dari masa jeda setelah jadwal vaksinasi dosis 2 yang telah ditetapkan.
Dokter Herlin hanya menegaskan, Pemerintah Provinsi Jatim selama ini tidak pernah melakukan stok vaksin yang datang dari pusat. Begitu vaksin datang, ia memastikan vaksin langsung didistribusikan ke kabupaten/kota di Jatim.
“Misalnya senin lalu datang 500 ribu dosis vaksin. Selasa malam datang 300 ribu lebih vaksin. Langsung didistribusikan ke kabupaten/kota,” tandasnya.(tin/ipg)