Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), hari ini, Jumat (5/11/2021), menyita sejumlah aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ada empat aset berupa lahan yang sebelumnya menjadi jaminan pengajuan kredit PT TPN. Satgas menaksir aset yang disita senilai Rp600 miliar.
Pertama, tanah seluas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, juga atas nama PT KIA Timor Motors.
Dan yang keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, atas nama PT Timor Industri Komponen.
Dalam proses penyitaan, Rionald Silaban Ketua Satgas BLBI didampingi anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kegiatan itu terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, dan Polres Karawang.
“Satgas BLBI sudah melakukan upaya penagihan utang kepada PT TPN. Aset jaminan PT TPN yang sudah disita, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, kemudian dijual lewat lelang terbuka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Sekadar informasi, PT Timor Putra Nasional berutang kepada negara Rp2,37 triliun, waktu perusahaan otomotif itu mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang sekarang melebur dengan bank lain menjadi Bank Mandiri.
Sekarang, nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN sesudah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen, mencapai Rp2,6 triliun.
Penagihan pihak PUPN sebetulnya sudah sampai tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Tapi, eksekusi penyitaan aset baru bisa dilaksanakan hari ini karena sebelumnya ada kendala di lapangan.
Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur, dan melakukan penguasaan atas aset jaminan, supaya pengembalian kewajiban dana BLBI segera terealisasi.(rid/iss)