Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membubarkan acara hajatan warga Desa Kasrepan karena tidak ada izin dan melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Selama masa PPKM berlaku, semua aktivitas warga yang mengumpulkan massa sama sekali dilarang dan warga wajib menjalankan semua protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Kami ambil tindakan tegas sebagai efek jera. Supaya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi yang lain,” kata Galih Nusantoro Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, di Tulungagung, Selasa (12/1/2021).
Mengumpulkan massa pada masa pandemi merupakan satu hal terlarang dan seorang wakil ketua DPRD suatu kabupaten di Jawa Tengah dihukum pengadilan karena menggelar hajatan dan panggung dangdut. Penyebaran virus Korona sangat mudah terjadi jika ada kerumunan manusia apalagi jika manusia-manusia itu sama sekali tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Saat pembubaran terjadi, tamu undangan di acara hajatan itu cukup banyak. Keluarga pemilik acara hajatan maupun tamu undangan duduk berkumpul, bahkan tanpa jarak sebagaimana ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.
“Selain tidak berizin, massa berkerumun satu-sama lain, para tamu juga banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan selama masa PPKM.
Saat diisinggung sanksi yang diberikan pada pemilik hajatan, Galih mengatakan pihaknya hanya memberikan teguran. “Yang bersangkutan telah diberikan peringatan, lalu membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Kooperatif,” katanya.
Dalam video berdurasi 44 detik itu, petugas mendatangi lokasi hajatan dan membubarkan hajatan. Warga yang ada langsung membubarkan diri dengan membereskan kursi dan meja, dengan pengawasan dari petugas.(ant/iss/ipg)