Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat pada masa Hari Raya Iduladha tahun ini.
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, berlaku mulai tanggal 18 sampai 25 Juli 2021.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas mengatakan, surat edaran tersebut merupakan payung hukum pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Pembatasan yang diatur mencakup mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
“Surat Edaran Satgas adalah payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021) malam, di Graha BNPB, Jakarta.
Salah satu poin krusial dalam peraturan itu adalah pembatasan mobilitas masyarakat.
Karena, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyaknya pelaku perjalanan pada waktu Idulfitri dan Iduladha menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama mengimbau masyarakat khususnya Umat Islam tidak melakukan kegiatan pulang kampung (mudik) Iduladha.
Terkait pelaksanaan ibadah, Menteri Agama sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 2021 di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.(rid/den)