Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Orang yang Nekat Pulang Kampung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, dilarang mudik. Grafis: suarasurabaya.net

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah itu seharusnya dipatuhi masyarakat untuk menghindari meluasnya penyebaran wabah Virus Corona.

Dia bilang, masyarakat yang mudik berpeluang tertular atau menularkan Covid-19.

“Peningkatan kasus bisa terjadi kalau masyarakat terus memaksakan diri pulang kampung,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Maka dari itu, setiap orang yang melanggar larangan mudik harus siap menerima sanksi berupa kembali ke lokasi asal perjalanan.

Untuk para pemudik yang nekat pulang kampung, Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah mengkarantina pemudik tersebut selama 5×24 jam.

Profesor Wiku berharap posko di desa dan kelurahan bisa mengoptimalkan perannya mencegah penyebaran Virus Corona.

“Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5×24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melarang masyarakat mudik pada masa libur Hari Raya Idulfitri, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kebijakan yang tidak populer itu diterapkan pemerintah untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19, di berbagai wilayah Indonesia.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang memaksakan diri pulang kampung walau ada penyekatan di jalur mudik.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, peningkatan kasus baru akan terlihat dalam 2-3 pekan sesudah kegiatan mudik lebaran tahun ini.(rid/frh/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs