Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Minta Karyawan Swasta Peserta Vaksinasi Gotong Royong Laporkan Pungutan Biaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (13/3/2021). Foto: Antara

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau karyawan swasta yang mendapat vaksin dalam Program Vaksinasi Gotong Royong melapor ke Kementerian Kesehatan kalau diminta membayar oleh perusahaannya.

Imbauan itu disampaikan Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, merespon informasi adanya pungutan biaya vaksinasi untuk karyawan di sejumlah perusahaan.

“Masyarakat yang menemukan pungutan biaya agar segera melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Wiku menjelaskan, perusahaan peserta Vaksinasi Gotong Royong harus menanggung seluruh biaya. Perusahaan tidak boleh memungut biaya sepeser pun dari karyawannya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang memotong gaji karyawan untuk Program Vaksinasi Gotong Royong.

“Perusahaan yang ikut serta dalam program itu juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan Program Vaksinasi Gotong Royong,” tegasnya.

Sekadar informasi, Program Vaksinasi Gotong Royong merupakan inisiatif pengusaha swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, untuk mempercepat upaya pemerintah mengatasi pandemi.

Program Vaksinasi Gotong Royong diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan atau badan usaha membeli Vaksin Covid-19 untuk program Vaksinasi Gotong Royong, lalu memberikan gratis kepada para pegawai dan keluarganya.

Pemerintah menetapkan biaya Vaksinasi Gotong Royong Rp500 ribu per dosis suntikan. Biaya itu akumulasi dari harga vaksin, dan jasa penyuntikan.

Joko Widodo Presiden menargetkan 30 juta orang mendapat suntikan Vaksin Covid-19 lewat program vaksinasi mandiri yang mulai dilaksanakan Selasa (18/5/2021).

Rosan Perkasa Roeslani Ketua Umum Kadin Indonesia mengungkapkan, minat dunia usaha pada Program Vaksinasi Gotong Royong sangat tinggi.

Data per tanggal 19 Mei 2021, sudah ada 22.736 perusahaan yang terdaftar, dengan calon penerima vaksin lebih dari 10 juta orang.

Dari total perusahaan/badan usaha yang sudah terdaftar, tujuh ribuan di antaranya kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs