Satgas Penanganan Covid-19 mengatur syarat dan ketentuan masyarakat pelaku perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, aturan itu ada di Surat Edaran 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan itu berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan, atau hasil evaluasi kementerian dan lembaga terkait.
Profesor Wiku mengungkapkan, ada sejumlah hal yang mendorong Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16/2021.
Di antaranya, sampai sekarang penambahan kasus harian infeksi Virus Corona belum menurun signifikan, dan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.
“Aturan pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat diberlakukan untuk menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terbaru itu, pelaku perjalanan dalam negeri antarkota atau jarak jauh harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil negatif tes PCR 2×24 jam, dan kartu vaksinasi juga jadi syarat untuk calon penumpang kapal laut dan transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Tapi, untuk calon penumpang transportasi laut dan transportasi darat juga bisa membawa hasil tes cepat antigen negatif yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 1 dan 2, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukan hasil negatif PCR atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang transportasi laut, dan darat baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam, atau hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat dengan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau rapid antigen.
Tapi, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan buat pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Lewat surat edaran itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga membatasi anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan untuk sementara waktu.(rid/den)